Infografik: Sebaran Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol

28 Maret 2022 20:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Tilang Elektronik di Jalan Tol. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Tilang Elektronik di Jalan Tol. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas yang bisa memicu adanya pungutan liar.
"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, penindakan tilang elektronik di jalan tol tersebut akan fokus pada dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan dan over dimension over loading (ODOL).
Adapun penerapan tilang ini akan berlaku di hampir seluruh ruas tol di Pulau Jawa dan beberapa ruas tol di Pulau Sumatera. Simak infografik di atas untuk melihat titik-titik tilang elektronik tersebut.
ADVERTISEMENT