Infografik: Siap-siap Tilang Emisi di DKI Jakarta

27 Oktober 2021 12:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siap-siap Tilang Emisi di DKI Jakarta. Foto: Meisya R. Profilta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Siap-siap Tilang Emisi di DKI Jakarta. Foto: Meisya R. Profilta/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan sosialisasi aturan lulus uji emisi gas buang kendaraan. Sosialisasi tersebut telah dilakukan sejak Januari 2021 lalu dan akan berlangsung hingga 12 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, penindakan atau tilang emisi terhadap mobil dan motor yang tak lulus uji emisi itu akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021.
"Untuk sepeda motor diketahui kena denda Rp 250 ribu, sementara mobil Rp 500 ribu," ucap Liputo Selasa (26/10).
Lantas seperti apa aturan tilang emisi tersebut?
Simak jawabannya dalam infografik yang dirangkum kumparan di atas.