Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan sosialisasi aturan lulus uji emisi gas buang kendaraan. Sosialisasi tersebut telah dilakukan sejak Januari 2021 lalu dan akan berlangsung hingga 12 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penindakan atau tilang emisi terhadap mobil dan motor yang tak lulus uji emisi itu akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021.
"Untuk sepeda motor diketahui kena denda Rp 250 ribu, sementara mobil Rp 500 ribu," ucap Liputo Selasa (26/10).
Lantas seperti apa aturan tilang emisi tersebut?
Simak jawabannya dalam infografik yang dirangkum kumparan di atas.