Infografik: Syarat Penerima dan Dosis Vaksin Booster

3 Februari 2022 16:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Ayo Segera Vaksin Booster. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Ayo Segera Vaksin Booster. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah gelombang tiga corona di Indonesia, 60 persen orang yang masuk rumah sakit dengan kondisi berat adalah mereka yang belum divaksin.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Menkes Budi Sadikin menegaskan vaksinasi menjadi langkah yang tepat untuk mencegah peningkatan kasus corona.
“Cepat divaksin. Tolong sebarkan ajakan ini. Karena data yang kita lihat 60 persen orang yang masuk ke rumah sakit dengan kondisi berat adalah mereka yang belum divaksin,” kata Budi di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Kamis (3/2).
Sementara itu, Kemenkes juga menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
Berdasarkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022, pelaksanaan vaksinasi booster dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Booster itu pun ini dapat dinikmati seluruh masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.
Syarat penerima vaksin booster juga masih sama, yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja isi syarat dan dosis vaksin terbaru? Simak jawabannya dalam infografik di atas.