Infografik: Syarat Tes PCR Naik Pesawat Diperlonggar
·waktu baca 1 menit

ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali menetapkan aturan baru terkait syarat PCR untuk perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang. Aturan ini berlaku mulai 27 Oktober 2021 kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik dengan pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan waktu pengambilan sampel H-3 sebelum keberangkatan. Sebelumnya, waktu pengambilan sampel adalah H-3 sebelum keberangkatan.
Simak informasi lengkap tentang syarat tes PCR saat naik pesawat dalam infografik yang dirangkum kumparan di atas.
