Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Infografik: Tiga Jenis Vonis Mati di Arab Saudi
1 November 2018 15:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Tuti Tursilawati dieksekusi mati di Arab Saudi karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya. Dalam hukum Islam yang dianut Saudi, vonis terhadap Tuti adalah Had Ghilah.
ADVERTISEMENT
Had ghilah adalah vonis untuk pelaku pembunuhan terencana. Tuti dianggap merencanakan pembunuhan terhadap majikannya setelah menerima pelecehan seksual.
Di bawah vonis had ghilah, tidak ada yang bisa mencegah Tuti dari eksekusi mati. Berbeda dengan vonis mati lainnya, seperti takzir atau kisas yang masih ada peluang pengampunan oleh Raja Saudi atau ahli waris korban.
Berikut kumparan merangkum singkat tiga jenis vonis mati tersebut: