Ingat, Aturan Baru Ganjil Genap Berlaku Mulai 26 Agustus

25 Agustus 2021 9:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap dipastikan akan tetap berlaku saat PPKM Level 3 di Jakarta. Namun ganjil genap yang berlaku di masa PPKM Level 3 memiliki perbedaan dengan saat PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
Ganjil genap di masa PPKM Level 3 hanya berlaku di tiga ruas jalan ibu kota, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Aturan baru ini mulai berlaku pada Kamis (26/8).
Jumlah tersebut lebih sedikit di banding saat Jakarta menerapkan PPKM Level 4. Saat itu ada delapan ruas jalan ibu kota yang diberlakukan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tiga jalan yang dipilih untuk menerapkan ganjil genap selama PPKM Level 3 karena merupakan lokasi utama perkantoran di Jakarta.
"3 Kawasan ini adalah 3 kawasan utama perkantoran di Jakarta. Di mana pada masa PPKM Level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal WFH dan WFO ada yang 50 persen dan 100 persen dan sebagainya," kata Sambodo dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Infografik Aturan Baru Ganjil Genap di DKI. Foto: Tim Kreatif kumparan
Sementara ketentuan lainnya akan mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku pada PPKM Level 4. Mulai dari waktu pemberlakuannya hingga kendaraan apa saja yang boleh melintas di kawasan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan sanksi bagi para pelanggar kebijakan tersebut. Sambodo mengatakan, untuk saat ini kendaraan hanya akan diputar balik jika tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap.
"Kebijakan masih sama kita putar balik kemudian untuk penindakan dengan tilang nanti kita kaji bersama apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya," kata Sambodo.

Sepeda Dilarang di Kawasan Ganjil Genap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kawasan ganjil genap juga tertutup bagi pesepeda. Artinya mereka yang memakai sepeda tidak bisa melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said saat ganjil genap berlaku yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
"Sekali lagi saya tegaskan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ada ganjil genap dan juga untuk teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan melewati jalur utama tersebut selama PPKM Level 3," kata Yusri, Selasa (24/8).
ADVERTISEMENT
Pengurangan jumlah kawasan ganjil genap di PPKM Level 3 bisa dikatakan lebih longgar, namun diharapkan masyarakat tidak memanfaatkannya untuk memperbanyak aktivitas di luar rumah.
Kepolisian meminta masyarakat bisa secara mandiri membatasi mobilitasnya agar kasus corona di Jakarta tidak kembali meningkat. Karena jika itu terjadi pembatasan mobilitas dipastikan akan kembali diperketat.
"Mudah-mudahan kita bersama aparat TNI-Polri dan masyarakat kita harapkan kesadarannya," kata Yusri.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: