

ADVERTISEMENT
Vaksin corona tak bisa asal sembarang disuntikkan ke orang dengan komorbid atau penyakit bawaan. Akan ada proses screening yang dilakukan petugas. Langkah ini dilakukan untuk keamanan.
ADVERTISEMENT
"Petugas kesehatan melakukan anamnesa (wawancara) dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan kondisi komorbid," kata Menkes Terawan, Kamis (10/12).
Menurut dia, bagi sasaran yang ditunda pemberian vaksinasinya dilaporkan dan dijadwalkan ulang melalui aplikasi Pcare.
"Sasaran dalam skrining enggak eligible, dilakukan penyuluhan terkait komorbidnya. Sasaran diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan kejadian ikutan paska imunisasi. Petugas memberikan penyuluhan tentang 3M dan vaksinasi covid," beber Terawan.
Kemudian, dalam pelaksanaan vaksinasi COVID, dibentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab ke Kemenkes yang terdiri dari bidang perencanaan, logistik, pelaksanaan, komunikasi, monitoring dan evaluasi.
"Tim pelaksana koordinasi langsung dengan provinsi, gubernur, dan bupati, wali kota membentuk tim pelaksanaan vaksin di tingkat masing-masing dengan susunan tugas mengacu pada Permenkes No 6573/2020 tentang tim pelaksanaan vaksinasi COVID," ujar dia.
ADVERTISEMENT