Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Usulan pemerintah untuk menaikkan minimal usia perkawinan akhirnya terwujud. Delapan fraksi di DPR RI menyetujui usulan soal minimun usia perkawinan menjadi 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, batas minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan. Namun, dengan disetujuinya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka disetujui keduanya menjadi minimal 19 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise sejak awal mendesak DPR agar mengesahkan revisi UU Perkawinan. Sebab, pihaknya menilai angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi.
Yohana menuturkan, pembahasan kenaikan usia perkawinan telah didiskusikan secara saksama dengan melibatkan banyak unsur masyarakat. Berbagai pertimbangannya adalah pendidikan dan kondisi anak sudah lebih dewasa.
Dan akhirnya, pada Senin (16/9), DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU. Proses persetujuan ini diambil saat rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
Pengesahan berlangsung dengan lancar tanpa ada protes dari peserta sidang. Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah, sempat menanyakan persetujuan para anggota yang hadir sebelum ketok palu.
"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang," tanya Fahri yang dibalas 'setuju' oleh para peserta sidang.
"Tok," bunyi palu yang diketukkan Fahri sebagai tanda RUU resmi jadi UU.
"Dengan demikian revisi terhadap Rancangan Undang-undang Perkawinan disahkan menjadi undang-undang," kata Fahri disambut tepuk tangan seluruh anggota dewan.
Tak ayal, keputusan ini membuat Yohana terharu dan berterima kasih kepada DPR yang akhirnya meresmikan menjadi UU.
"Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi Undang-undang Perkawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini luar biasa, kami senang sekali," ungkap Yohana.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dengan pasal baru yang disahkan ini, diharapkan menjadi kado bagi seluruh anak-anak di Indonesia. Seperti yang pernah dijanjikannya pada peringatan Hari Anak Nasional, 23 Juli 2019 lalu.
"Bahwa kami akan berusaha menaikkan angka batas usia perkawinan di atas usia anak. Sebuah sejarah yang harus dicatatkan," tuturnya.
"Keputusan atas pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan Negara," lanjut Yohana.
Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN soal angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS 2017 menunjukkan angka 25,2 persen. Artinya, 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada tahun 2018, BPS mencatat sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Selain itu, ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional.