Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penerapan ganjil genap bagi kendaraan roda dua atau pun roda empat yang masuk ke Kota Bogor kembali mulai diberlakukan besok. Sabtu (20/2) dan Minggu (21/2).
ADVERTISEMENT
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan secara titik penyekatan tidak ada yang berubah. Hanya saja yang berubah adalah waktu pemberlakuannya.
"Tidak ada yang berubah lokasi titiknya, hanya waktu dari 09.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Rachmat, saat dihubungi, Jumat (19/2).
Sementara untuk sanksi, lanjut Rachmat, mengacu pada Perwali 107 Tahun 2020 dengan denda Rp 50 ribu sampai dengan 250 ribu. Sementara untuk aturan sanksi pidana masih dalam pembahasan Forkopimda.
Dalam ganjil genap ini, masih terdapat sebanyak 11 titik pemeriksaan yang terdiri dari 6 Pos Sekat dan 5 Check Point.
Pos sekat merupakan pos gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Pos sekat ini tujuannya adalah memutar balikkan kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai tanggal.
ADVERTISEMENT
Sementara check poin adalah lokasi pemeriksaan warga yang melintas. Jika didapati warga yang melanggar, petugas akan memberikan sanksi ketentuan sesuai Perwali.
Berikut titik-titik penyekatan dan check point ganjil genap di Bogor
Pos Sekat
1. Pos Sekat Gerbang Tol Bogor Jalan Pajajaran
2. Pos Sekat Simpang Tol BORR Jalan KS Tubun
3. Pos Sekat Yasmin Jalan KH Shaleh Iskandar
4. Pos Sekat Gunung Batu Jalan Veteran
5. Pos Sekat Eks Terminal Wangun
6. Pos Sekat Bubulak Jalan Sindang Barang
Check Point
1. Check Point Tugu Kujang
2. Check Point Jalan Pajajaran Bantarjati
3. Check Point Simpang Mancur
4. Check Point Jembatan Merah
5. Check Point Batutulis