Ingat-ingat! 3 Aturan Penting di Masa Pandemi Corona Ini Sudah Berubah

3 November 2021 9:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi corona di Indonesia belum usai. Meski kasus masih melandai, tetapi kewaspadaan tidak boleh hilang.
ADVERTISEMENT
Sejumlah aturan pun diterapkan demi mencegah penularan. Dari soal karantina hingga perjalanan.
Namun, publik harus ingat-ingat. Ada 3 aturan penting di masa pandemi ini yang sudah berubah. Apa saja?
Pemerintah kini mengatur Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) hanya diwajibkan menjalani karantina selama tiga hari saja. Sebelumnya aturan karantina berlangsung lima hari.
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, dipersingkatnya masa karantina menjadi tiga hari itu hanya berlaku bagi para pelaku perjalanan yang telah menerima penuh dua dosis vaksin corona.
"Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi, yang pertama, tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi. Yang kedua, lima hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di YouTube BNPB, Selasa (2/11).
ADVERTISEMENT
Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20/2021.
Ilustrasi anak pakai masker naik pesawat. Foto: Shutter Stock
Pemerintah juga memperbarui aturan soal tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum termasuk pesawat terbang.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (1/11) telah mengumumkan bahwa penumpang pesawat di Jawa-Bali tak perlu lagi menggunakan hasil tes PCR, melainkan cukup dengan Antigen.
Pada 24 Oktober lalu, Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan juga baru saja mengumumkan soal perubahan aturan penerbangan tersebut.
Hasil tes PCR pada waktu itu memiliki masa berlaku hanya 1 hari. Kemudian pada 27 Oktober aturan lamanya hasil tes berlaku tersebut diubah kembali menjadi 3 hari.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang penerapan PPKM di Jawa-Bali, kini seluruh penumpang moda transportasi tersebut dapat menggunakan hasil negatif tes Antigen (H-1).
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku bagi penumpang yang divaksinasi lengkap atau dua dosis yang hendak masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.
"Bagi yang baru mendapatkan vaksin sebanyak satu dosis, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-3)," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR atau antigen di Jawa-Bali kini dihapus. Padahal aturan tersebut baru diteken 27 Oktober 2021oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Sebelum dihapus, aturan tersebut tidak tercantum di Inmendagri terbaru soal PPKM yang dirilis pada 1 November 2021.
Terkait hal ini, Satgas sudah mengeluarkan aturan. Yakni SE Satgas No. 22 tahun 2021 yang diteken Kasatgas COVID-19 Ganip Warsito pada hari ini, 2 November.
ADVERTISEMENT
Jubir Satgas Prof Wiku Adisasmito pun memberikan penjelasan.
"Untuk pengguna moda transportasi lainnya selain udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama," kata Prof Wiku dalam jumpa pers virtual di Youtube BNPB, Selasa (2/11).
Ini berarti SE Kemenhub soal adanya ketentuan 250 km atau 4 jam perjalanan sudah tidak berlaku.
"Mengikuti SE Satgas," tegas Wiku.