Ingat, Sanksi Berat Menanti Masyarakat yang Nekat Pakai Pelat TNI Palsu

17 April 2024 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosok PWGA, sopir Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu usai ditangkap kepolisian.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sosok PWGA, sopir Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu usai ditangkap kepolisian. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana bila nekat memalsukan hingga menyalahgunakan pelat dinas TNI.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, usai sopir Fortuner berinsial Ir PWGA, memakai pelat dinas TNI palsu lalu bertindak arogan di Tol Jakarta-Cikampek pada Rabu (10/4).
"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI, karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu," ujar Yusri saat dihubungi, Rabu (17/4).
Pria pakai mobil pelat Mabes TNI cekcok di Tol. Foto: Dok. Istimewa
Dia menilai tindakan pemalsuan dan penyalahgunaan itu tidak hanya dapat merugikan pihak yang menggunakan, namun juga nama baik institusi TNI secara keseluruhan.
Puspom telah melimpahkan beberapa perkara pemalsuan pelat dinas palsu yang dilakukan masyarakat sipil. TNI juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur tawaran untuk membuat pelat dinas, baik online atau secara langsung, serta berani melaporkan apabila mendapatkan informasi soal penyalahgunaan hingga pemalsuan itu.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan Ran [kendaraan] dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI (Prajurit TNI dan Purnawirawan TNI). Masyarakat jangan percaya, apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online," tambahnya.
Pakai Pelat TNI Palsu untuk Hindari Ganjil Genap
Ir. PWGA, pelaku pemalsu pelat dinas TNI yang cekcok di Tol Japek KM 56 Foto: Dok Puspom TNI
PWGA ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (16/4) di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dia ditangkap usai dilaporkan Perwira Tinggi, Purnawirawan TNI Asep Adang, pemilik asli pelat dinas TNI yang dipalsukan PWGA.
Saat diperiksa, PWGA mengaku nekat memasang pelat dinas TNI palsu untuk menghindari ganjil genap. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024 itu, PWGA dijeratkan dengan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat. Dia terancam hukuman kurungan maksimal selama 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT