Ingat, Sebar Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial Bisa Dijerat 6 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menyebarkan foto atau video korban kecelakaan di media sosial ternyata bisa dipidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Informasi itu disampaikan oleh Sat Lantas Polres Bogor di akun Instagram resminya.

"Jangan sebar foto korban kecelakan di medsos, diancam 6 tahun penjara," tulis unggahan tersebut.

Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 yakni 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun.

Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata menyampaikan, sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat tahu adanya aturan tersebut.

Sebab saat ini masih banyak masyarakat awam yang suka foto atau video kecelakaan. Padahal menurut Dicky, hal tersebut bisa melukai perasaan korban atau pun keluarganya.

"Sehingga kami melalui sosialisasi ini mengajak masyarakat untuk tidak menyebar, karena ada undang-undang yang mengatur dan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui adanya aturan dan mematuhinya," ucap Dicky.

"Coba bayangkan kalau keluarganya disebar dan ditonton banyak orang, ini norma kesusilaan dan etika" imbuhnya.