Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali Made Rentin menegaskan, wisatawan domestik dilarang berlibur ke Bali selama masa larangan mudik 6 Mei 2021-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Tanggal 6 sampai dengan 17 Mei peniadaan mudik. Intinya jangan ada pelaku perjalanan, berdampak juga pada wisatawan selama kurun waktu itu,” kata dia saat dihubungi, Jumat (9/4)
Made Rentin mengatakan, larangan wisatawan bepergian ini juga dipertegas pada huruf F nomor 3, yang berbunyi “pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau wisata,”
Menurut Made Rentin, aturan tersebut sudah jelas melarang wisatawan bepergian pada masa mudik. Pelaku perjalanan yang diizinkan bepergian selama masa mudik adalah pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak, seperti keluarga sakit, meninggal dan logistik.
ADVERTISEMENT
“SE sudah jelas dan tegas tidak ada kebijakan. Baca point 3 di SE pelaku perjalanan tujuan mudik dan wisata. Yang ada pengecualian bagi kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak dengan syarat memiliki surat izin atau surat keterangan. poin 3 di SE, pelaku perjalanan,” kata dia.
Seperti diketahui, Pemerintah telah melarang mudik Lebaran. Seluruh moda transportasi turut dilarang beroperasi, yang nekat akan diberikan sanksi.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: