Ingat Ya, Masuk Pasar di Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub No. 938 sebagai acuan dalam pelaksanaan PPKM Level 4. Salah satu yang diatur, yakni soal pasar tradisional. Sebelumnya, pasar hanya boleh buka hingga pukul 13.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB. Ini juga berlaku bagi pasar dengan dagangan non kebutuhan sehari-hari.
Namun, ada tambahan syarat bagi pedagang dan pengunjung pasar. Syarat itu, yakni menunjukkan sertifikat vaksin . Artinya hanya pedagang yang sudah divaksin yang boleh jualan dan warga yang sudah divaksin boleh berkunjung ke pasar.
Ketentuan ini berlaku untuk semua pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya. Syarat ini diberlakukan tak lain untuk mencegah penularan corona dan menekan mobilitas.
“Pedagang dan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) untuk memasuki pasar,” dikutip dari instagram @perumdapasarjaya, Senin (26/7).
Ketentuan ini sudah berjalan di Pasar Tanah Abang. Setiap warga dan pedagang yang datang diperiksa sertifikatnya oleh petugas di pintu masuk.
ADVERTISEMENT
Berikut aturan bagi para pengunjung Pasar Jaya selama masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus: