Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ingat ya, Polisi Tak Bisa Sembarangan Cek HP, Warga Bisa Tolak
20 Oktober 2021 10:20 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Publik belakangan diramaikan dengan aksi seorang polisi bernama Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik seorang pemuda yang dicurigainya pada saat patroli. Dia menyatakan bahwa hal yang dilakukannya itu telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dalam potongan video yang sempat viral itu, terlihat sosok pemuda tersebut keberatan ketika Aipda Ambarita bermaksud untuk memeriksa ponselnya. Sang pemuda menegaskan bahwa ponsel tersebut merupakan ranah privasinya sehingga aparat sekalipun tak berhak membukanya.
Membela diri, Aipda Ambarita meyakinkan bahwa hal yang dilakukannya itu sesuai dengan SOP yang dimiliki oleh petugas kepolisian. SOP itulah yang diyakini Aipda Ambarita memberikan wewenang baginya untuk memeriksa ponsel pemuda tersebut.
Sosok Aipda Ambarita sebenarnya tidak asing lagi di telinga masyarakat. Terlebih wajahnya kedapatan seringkali mondar mandir di televisi. Berkat itu pula seiring waktu namanya pun semakin tersohor, hal itu terlihat pula dari peningkatan jumlah pengikut di akun Instagram pribadinya.
Lantas apakah benar ada SOP tersebut sehingga polisi bebas membuka dan memeriksa ponsel pribadi milik warga?
ADVERTISEMENT
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan bahwa aparat harus terlebih dulu mengantongi surat izin dari ketua pengadilan di tempat dia melaksanakan penggeledahan.
"Polisi tidak bisa dan tidak boleh (melanggar hukum) jika menggeledah sembarangan tanpa izin ketua pengadilan," ujar Ficar kepada wartawan.
"Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin), dalam hal tertangkap tangan," sambungnya.
Menurut dia, kondisi berbeda jika terjadi tangkap tangan. Namun, bila tidak dapat membuktikan tangkap tangan itu, maka polisi itu dinilai menyalahgunakan jabatan.
"Jika tidak ada tertangkap tangan Polisi sudah menyalahgunakan jabatannya karena menggeledah tanpa izin pengadilan. Padahal tidak ada yang tertangkap tangan," ucap Fickar.
ADVERTISEMENT
Menurut Ficar, penyalahgunaan jabatan tersebut dapat digugat melalui praperadilan. Korban bisa menuntut ganti rugi atas penggeledahan tanpa izin tersebut.
"Terhadap tindakan tersebut bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar ganti rugi. Tuntutan ganti rugi dapat diajukan melalui praperadilan," ungkap Ficar.
Ia merujuk pada Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP mengenai kewenangan penggeledahan serta pembatasannya.
Pasal 32 KUHAP berbunyi, "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini."
Sedangkan Pasal 37 KUHAP berbunyi,
ADVERTISEMENT
"Dalam hal polisi menggeledah secara paksa, tanpa surat izin pengadilan atau tanpa ada yang tertangkap tangan, mala polisi bisa dituntut telah melakukan penggeledahan yang tidak sah, tindakan ini bisa dituntut melalui praperadilan dengan kompensasi kerugian," ungkap Ficar.
"Karena itu tidak bisa polisi seenaknya melakukan penggeledahan paksa tanpa didasari surat perintah pengadilan," lanjut dia.
Menurut Ficar, masyarakat bisa menolak untuk digeledah bila aparat tidak bisa menujukkan surat izin tersebut.
"Kalau menggeledah itu harus ada surat izinnya dari pengadilan negeri, kalau tidak ada ya ditolak. Kalau dilakukan juga ya dipraperadilankan," tegas Ficar.
Senada dengan Ficar, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyebut bahwa polisi harus memiliki dasar kuat sebelum memeriksa barang yang notabene jadi privasi seseorang.
Bila tidak, hal itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran. Terlebih bila aparat tak dapat menunjukkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tindakan tersebut harus didasarkan pada alasan yang jelas, karena tertangkap tangan, penyelidikan atau penyidikan. Membuka HP tentunya dalam rangka mencari bukti. Nah bukti untuk kepentingan yang mana," tegas Suparji.
Karenanya, ia menilai surat izin amat diperlukan sebelum menjalankan proses penggeledahan. Selain itu, Suparji pun menyebut masyarakat pun berhak mempertanyakan maksud dari pemeriksaan dirinya oleh aparat.
"Ya harus ada prosedur yang dipenuhi dalam melakukan tindakan tersebut. Ya harus memperjelas identitas, maksud dan tujuan serta kelengkapan administrasinya," kata Suparji.
"Ya (masyarakat) dapat minta penjelasan maksud (dari penggeledahan)," tutupnya.
Saat ini, Aipda Ambarita dimutasi Bidang Humas Polda Metro Jaya. Dia juga diperiksa Propam terkait SOP pemeriksaan.
Mutasi Ambarita tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Surat itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews