Inggris Ajukan Ekstradisi Model yang Produksi Film Porno dari Bali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Amran Aris mengatakan, kasus narkotika dan video porno yang menjerat model Inggris Terrence David Murrel (30) di Pulau Bali tidak terbukti.
“Jadi Terrence, hasil koordinasi kita dengan pihak Polda dan Polresta bahwa untuk narkobanya susah dibuktikan. (Dugaan pornografi) tidak terbukti karena koleksi pribadi,” kata Amran di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (20/11).
Maka, Imigrasi berencana akan mendeportasi David karena tidak terbukti melanggar kejahatan pidana di Indonesia. Dia dideportasi karena telah melebihi izin tinggal selama 151 hari.
Tapi, upaya deportasi alias bebas dari jeratan hukum ini batal dihirup David. Negaranya mengeluarkan red notice dan permohonan ekstradisi kepada Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri. Imigrasi Ngurah Rai telah mendapatkan salinan red notice dan permohonan ekstradisi tersebut. Permohonan ini diterima Imigrasi sekitar September 2019 lalu.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai telah menerima red notice dari Pemerintah Inggris terhadap warga negara Inggris atas nama Terrence David Muller,” kata Amran.
Sementara itu, Kabid Intelijen Kantor Imigrasi TPI Kelas I Ngurah Rai Setyo Budiwardoyo mengatakan, red notice ini dikeluarkan oleh Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis, atas permintaan Inggris. Maka, Imigrasi akan berkoorinasi dengan kejaksaan untuk memproses sidang permohonan ekstradisi David. David berpeluang ditahan di Lapas Kerobokan Kelas II Denpasar.
“Ketika ada permintaan ekstradisi dari negaranya, maka proses administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dapat dibatalkan, karena ekstradisi memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi, yaitu dengan keputusan presiden yang berlaku,” kata Setyo.
“Jika ekstradisi maka akan ada penjemputan oleh aparat penegak hukum dari Inggris (setelah ada keputusan presiden permohonan esktradisi dikabulkan),” kata dia.
David merupakan buronan polisi Inggris karena kasus obat instan. Pada Minggu (28/7) dia ditangkap Imigrasi di sebuah hotel di kawasan Kuta.
Saat digeledah, Imigrasi mendapatkan sejumlah film porno di ponsel David serta sebuah alat isap sabu. David diduga memproduksi film porno dengan ikan dan manusia. Polisi juga tak menemukan dugaan narkotika pada David.
