Inggris hingga Jerman Desak Israel Stop Perluas Permukiman di Tepi Barat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kota Turmus Ayya terlihat melalui pagar yang dibangun oleh otoritas Israel yang mengelilingi desa Sinjil di Tepi Barat, Selasa (30/9/2025). Foto: Leo Correa/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Kota Turmus Ayya terlihat melalui pagar yang dibangun oleh otoritas Israel yang mengelilingi desa Sinjil di Tepi Barat, Selasa (30/9/2025). Foto: Leo Correa/AP Photo

Italia, Prancis, Inggris, dan Jerman membuat pernyataan bersama terkait upaya Israel untuk memperluas permukiman di Tepi Barat, Palestina. Mereka mendesak Israel untuk menghentikan upaya tersebut karena dapat merusak stabilitas dan prospek solusi dua negara.

Pernyataan yang disampaikan pada Jumat (22/5) waktu setempat itu, disambut baik oleh Otoritas Palestina. Tindakan tersebut dianggap sebagai langkah penting.

“Kami menyerukan kepada pemerintah Israel untuk mengakhiri perluasan permukiman dan kekuasaan administratifnya, memastikan pertanggungjawaban atas kekerasan pemukim dan menyelidiki klaim terhadap pasukan Israel,” kata negara-negara tersebut dalam pernyataan bersama dikutip dari AFP, Sabtu (23/5).

Keempat negara itu menilai situasi di Tepi Barat telah memburuk secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Negara-negara tersebut mengatakan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina berada pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Kebijakan dan praktik pemerintah Israel, termasuk penguatan lebih lanjut kendali Israel, merusak stabilitas dan prospek solusi dua negara,” tambah pernyataan itu.

Operasi Militer Israel di Tepi Barat Foto: AP Photo/Nasser Nasser

Negara-negara tersebut mengutuk rencana pemukiman E1 Israel karena merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Pemukiman E1 Israel adalah proyek konstruksi baru yang diperkirakan akan membangun sekitar 3.400 unit perumahan di Tepi Barat yang diduduki di atas lahan seluas 12 kilometer persegi.

“Perusahaan tidak boleh mengajukan penawaran untuk tender konstruksi E1 atau pembangunan pemukiman lainnya,” kata negara-negara tersebut.

“Mereka harus menyadari konsekuensi hukum dan reputasi dari partisipasi dalam pembangunan pemukiman, termasuk risiko terlibat dalam pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” tambahnya.

Pernyataan itu juga menyerukan Israel untuk mencabut pembatasan keuangan terhadap Otoritas Palestina dan ekonomi Palestina.

"Sangat menentang mereka, termasuk anggota pemerintah Israel, yang berpendapat untuk aneksasi dan pengusiran paksa penduduk Palestina," tambah pernyataan itu.