Ingin Bantu Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan? Begini Caranya

Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk membantu aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dalam menangani pelaku kejahatan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ada dua cara yang dapat dilakukan.
"Sebenarnya cara masyarakat untuk mengakses informasi tentang kasus DPO itu ada dua, pertama mengenai informasi terbuka dan informasi tertutup," ujar Kabag Penum Div Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Pertama adalah informasi terbuka, yang dibagi menjadi 3 bagian waktu, yaitu informasi setiap saat, serta merta, dan berkala. Informasi setiap saat contohnya dengan pemberitaan di media.

"Untuk informasi menonjol seperti kebakaran, orang-orang akan ramai ke sana. Kalau laporan berkala, seperti laporan yang berkesinambungan seperti mingguan, bulanan dan tahunan," jelas Martinus.
Sementara untuk informasi tertutup merupakan informasi yang dikecualikan dan sudah tertera di Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang penyidikan, penyelidikan, ketahanan negara, informasi kekayaan, serta data diri masyarakat.

"Pertanyaannya adalah, DPO itu di mana bisa diakses? Sebenarnya DPO tersebut bisa diminta melalui informasi setiap saat. Masyarakat bisa meminta laporan atau data DPO ke bagian Kasubag Humas yang ada disetiap Polsek dan Polres," ujar Martinus.
