Ingin Dampingi Ibu Bersalin tapi Belum Vaksinasi, Bisa Ajukan STRP?
·waktu baca 1 menit

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diterbitkan Pemprov DKI selama masa PPKM Darurat bukan hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Namun juga harus diajukan oleh warga yang memiliki keadaan darurat, seperti bersalin contohnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menjelaskan, bagi pendamping ibu bersalin juga harus mengajukan STRP. Dalam permohonan STRP salah satunya harus ada bukti vaksinasi.
"Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan STRP adalah sertifikat vaksin minimal dosis pertama," dikutip dari penjelasan resmi DPMPTSP, Jumat (9/7).
Lalu bagaimana bagi mereka yang belum menerima vaksin?
Jika belum menerima vaksin, warga dengan kebutuhan mendesak harus membuat surat pernyataan akan melakukan vaksinasi. Vaksinasi harus dilakukan dalam waktu dekat.
"Namun jika pemohon belum mengikuti program vaksinasi dengan alasan tertentu/medis, dapat digantikan dengan surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat dan dilampirkan bukti pendukung seperti surat dokter spesialis," dikutip dari penjelasan.
Adapun STRP ini diperlukan untuk mereka yang bertujuan untuk berkegiatan di Jakarta.
