Ingin Ikut CFD Pertama Setelah PSBB? Ini Protokol yang Harus Dipenuhi

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sosialisasi pencegahan virus corona di area CFD, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi pencegahan virus corona di area CFD, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3). Foto: Raga Imam/kumparan

Sejumlah tempat dan fasilitas umum di Jakarta mulai dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi. Salah satunya Hari Kendaraan Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD) yang mulai diadakan lagi pada Minggu (21/6).

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin beraktivitas kembali di CFD. Warga harus tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

Selain itu, pihak Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan masyarakat yang sehat dan tidak rentan tertular corona untuk datang ke CFD. Sedangkan bagi warga yang merasa kurang enak badan atau memiliki penyakit bawaan, diharapkan tetap di rumah.

kumparan post embed

Berikut aturan lengkap seputar CFD pertama di PSBB transisi:

  1. CFD dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

  2. CFD hanya diperuntukkan bagi warga yang akan berolahraga saja, misalnya bersepeda, lari, dan berjalan kaki. Selain itu, masyarakat yang datang juga harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, membawa hand sanitizer, dan membawa masker cadangan.

  3. Kegiatan partisipan dan berjualan tidak diizinkan selama CFD di masa PSBB transisi.

  4. Warga yang merasa kurang sehat, demam, serta flu atau batuk dilarang berada di area CFD. Area CFD juga terlarang bagi warga yang rentan terhadap penyebaran virus corona, termasuk anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil.

embed from external kumparan

Warga yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi sesuai dengan Pergub 41 tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan, bagi masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di tempat umum, akan diberi sanksi teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, hingga denda administratif minimal Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk menjamin keselamatan masyarakat, Pemprov DKI juga akan menyemprot area CFD dengan disinfektan. Penyemprotan tersebut akan dilakukan sebelum dan setelah CFD digelar.

------------------------------------------------

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.