Ingub Anies: Warung Makan hingga Restoran di Jakarta Buka Sampai Pukul 19.00 WIB

17 Desember 2020 8:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers PSBB di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).  Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers PSBB di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Libur Natal dan Tahun Baru menjadi salah satu perhatian penting di masa pandemi corona. Sebab, sudah terbukti libur panjang meningkatkan penularan corona.
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 64 Tahun 2020. Dalam Ingub itu, Anies mengatur jam operasional warung makan, restoran, hingga tempat wisata di Jakarta.
Pekerja memakai pelindung wajah dan masker membersihkan meja di restoran, Jakarta, Senin (12/10). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Anies menugaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat/kawasan wisata selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru.
Anies membagi dua masa waktu. Pertama kebijakan dilaksanakan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selama tanggal ini, pelaku usaha boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Seorang wanita menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield) melayani pelanggan di sebuah warung makan di Jakarta, Indonesia, Selasa (28/7). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," tulis Ingub Anies, Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, semua tempat harus tetap menjalankan protokol kesehatan termasuk membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.