Ini 10 Caleg Suara Terbanyak di Jakarta Utara

9 Maret 2024 3:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (7/3/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (7/3/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan legislatif wilayah Jakarta Utara di Hotel Pullman Jakarta Barat, Sabtu (9/3) dini hari.
ADVERTISEMENT
Caleg dengan perolehan suara terbesar diraih oleh caleg Golkar, Erwin Aksa, dengan perolehan suara 81.416.
Perolehan suara terbesar kedua diraih oleh crazy rich Tanjung Priok, pertahanan dari partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Berikut adalah rincian 10 caleg dengan perolehan suara terbanyak di Jakarta Utara:
1. Caleg Golkar, Erwin Aksa dengan 81.416 suara
2. ⁠Caleg NasDem, Ahmad Sahroni dengan 78.071 suara
3. ⁠Caleg PSI, Grace Natalie dengan 74.967 suara
4. ⁠Caleg PDIP, Darmadi Durianto dengan 43.091 suara
5. ⁠Caleg PKS, Adang Daradjatun dengan 33.508 suara
6. ⁠Caleg PDIP, Charles Honoris dengan 33.272 suara
7. ⁠Caleg Gerindra, Rahaya Saraswati dengan 21.938 suara
8. ⁠Caleg Golkar, A Zaki Iskandar dengan 21.859 suara
ADVERTISEMENT
9. ⁠Caleg Gerindra, Ahmad Riza Patria dengan 19.615 suara
10. ⁠Caleg PKS, Ermi Yusfa dengan 18.796 suara
Jakarta Utara masuk dalam Dapil 3 DKI Jakarta bersama dengan Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu sehingga 10 nama di atas belum tentu bisa melenggang ke Senayan.
Jumlah suara harus diakumulasi dengan wilayah lain dari dapil yang sama lalu kemudian dihitung dengan metode Sainte Lague untuk menentukan siapa pemenang 8 kursi mewakili Dapil 3.
Metode sainte league ini tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415, yaitu suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen, dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
ADVERTISEMENT