Ini 3 Hakim yang Jadi Pengadil Ferdy Sambo
ยทwaktu baca 3 menit

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo.
Majelis hakim terdiri dari:
Wahyu Iman Santosa
Morgan Simanjutak
Alimin Ribut
"KM [ketua majelis] Wahyu Iman Santosa. Anggota: Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10).
Ferdy Sambo akan disidang terkait dua perkara, yakni kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan obstruction of justice. Berkas perkara digabung menjadi satu dakwaan.
Selain untuk Ferdy Sambo, majelis hakim ini juga akan menyidangkan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Berikut profil singkat ketiga hakim yang akan menjadi pengadil Ferdy Sambo:
Wahyu Iman Santosa
Saat ini, ia menjabat Wakil Ketua PN Jaksel. Sebelumnya, ia pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam, hingga Ketua PN Denpasar.
Ia baru bergabung ke PN Jaksel pada 2022. Namun langsung dipercaya menjadi Wakil Ketua PN.
Salah satu perkara yang sempat ditangani ialah praperadilan Bupati Mimika vs KPK. Ia menolak gugatan Bupati Mimika tersebut.
Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jaksel pada 2021.
Beberapa kasus yang pernah ditangani ialah kasus pemerkosaan di PN Tanjung Pinang. Morgan yang duduk anggota majelis hakim ikut menghukum terdakwa 7 tahun penjara pada Maret 2010.
Pada saat di PN Medan, ia pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kepemilikan 85 kg sabu pada Agustus 2017. Tiga bulan kemudian, ia turut menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Komisioner KPU Pakpak Bharat terdakwa kasus korupsi.
Alimin Ribut
Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu hakim anggota majelis hakim bagi Ferdy Sambo. Sebelum bertugas sebagai hakim di PN Jaksel ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Pada saat di Bantul, ia pernah menangani perkara sengketa Dana hibah Persiba Bantul.
Sementara pada 11 Maret 2022, ia termasuk majelis yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kasus penggelapan uang.
Kasus baru yang baru dan menjadi perhatian yang ditangani Alimin Ribut di PN Jaksel salah satunya adalah pernikahan beda agama. Ia pernah mengizinkan sepasang suami istri beda agama untuk dicatat dalam administrasi kenegaraan.
Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan juga obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Bersama dengan Ferdy Sambo, para tersangka lainnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan. Mereka adalah: Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka merupakan para tersangka dalam kasus pembunuhan.
Sementara tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo yakni Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
