Ini 3 Sanksi jika TNI Tak Netral di Pilpres dan Pemilu 2024

8 November 2023 17:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemilu 2024 "Mewujudkan Pemilu Berintegrasi" di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemilu 2024 "Mewujudkan Pemilu Berintegrasi" di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TNI memastikan mereka akan netral di Pilpres dan Pemilu 2024. Selain itu, dalam rangka mengamankan jalannya seluruh tahapan, TNI mengerahkan 446.516 personel dari TNI AD, AL dan AU.
ADVERTISEMENT
Seluruh personel ini akan dibagi di seluruh tahapan Pemilu yang sudah disusun serta direncanakan oleh KPU. Tak hanya itu, TNI menyiapkan alutsista dari TNI AD, AL, dan AU, sesuai kebutuhan masing-masing Panglima Kotamaops TNI guna membantu dukungan logistik Pemilu.
Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan mengatakan, dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam operasi pengamanan Pemilu.
“Selama pengamanan Pemilu, TNI bekerja sama dengan Polri dan instansi lainnya untuk mengawasi potensi ancaman keamanan, mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan menjaga ketertiban umum," kata Bambang saat menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi nasional penyelenggaraan Pemilu 2024 di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
"Beberapa bentuk Pemilu yang telah dilakukan di Indonesia membutuhkan fleksibilitas dan kekenyalan aparat pengamanan baik TNI maupun Polri. Hal tersebut pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan akan menjadi evaluasi pada pengamanan Pemilu selanjutnya,” tambah dia.
Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemilu 2024 "Mewujudkan Pemilu Berintegrasi" di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
Bambang memaparkan materi terkait 'peran TNI dalam Menjaga Keutuhan NKRI pada Pemilu Serentak Tahun 2024'. Bambang menyampaikan arah kebijakan dan langkah strategis TNI dalam rangka mengamankan Pemilu 2024.
Menurutnya, TNI akan berperan aktif mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan netral sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 39 ditegaskan setiap prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
ADVERTISEMENT
"Selain undang-undang tentang TNI, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, netralitas TNI juga sudah diatur dengan tegas yakni di Pasal 71 yang melarang setiap anggota TNI/Polri untuk membuat tindakan atau keputusan yang merugikan dan atau menguntungkan salah satu pasangan calon," ucap Bambang.
"Sikap netral TNI juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana netralitas TNI dan Polri diatur dalam Pasal 200 dan Pasal 280 ayat 3 yang pada pokoknya adalah melarang anggota TNI dan Polri untuk menggunakan hak memilih dan mengikuti kampanye politik," tutur Bambang.
Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemilu 2024 "Mewujudkan Pemilu Berintegrasi" di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
Dari aturan perundang-undangan di atas, netralitas TNI sudah jelas dan diimplementasikan kepada seluruh jajaran sampai dengan tingkat prajurit di satuan terkecil TNI berupa penerbitan regulasi internal tentang netralitas TNI dalam bentuk peraturan Panglima TNI dan sosialisasi regulasi internal yang dilaksanakan terus-menerus.
ADVERTISEMENT
Berikut daftarnya:
Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemilu 2024 "Mewujudkan Pemilu Berintegrasi" di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Dok. Puspen TNI

3 Sanksi Jika TNI Tidak Netral

Bambang menegaskan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran terkait dengan perintah dan larangan netralitas TNI dalam Pemilu akan diproses dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum pidana dan/atau hukum disiplin militer, serta sanksi administrasi.
ADVERTISEMENT
Ada tiga sanksi hukum bagi prajurit TNI apabila melanggar. Mulai dari sanksi, pidana, disiplin dan administrasi.
Sanksi disiplin bagi prajurit diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014. Bagi PNS TNI berlaku PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Permenhan Nomor 13 Tahun 2023 dan sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi yaitu skorsing (pemberhentian sementara dari jabatan) apabila berdasarkan pemeriksaan tingkat ankum diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan atau yang diduga dapat merugikan TNI kepentingan dinas atau disiplin TNI, berada dalam penahanan Yustisial atau sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan paling singkat 1 bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Bambang.
"Sanksi administrasi terhadap prajurit TNI dan PNS TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran diberikan sanksi administrasi berupa penundaan pendidikan dan/atau kenaikan pangkat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT