Ini 4 Debitur yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Ekspor LPEI Rp 2,5 Triliun

18 Maret 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ada empat perusahaan yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka adalah debitur pembiayaan ekspor LPEI dengan nilai pinjaman mencapai Rp 2,504 triliun.
ADVERTISEMENT
Empat perusahaan itu adalah:
Burhanuddin belum menegangkan lebih jauh mengenai konstruksi dan keterlibatan perusahaan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa empat perusahaan ini adalah merupakan kelompok pertama penerima kredit dari LPEI yang sedang diusut Kejagung.
“Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp 2,504 triliun,” kata Burhanuddin dalam keterangan persnya, Senin (18/3).
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan soal debitur yang dimaksud. Tanpa menyebutkan identitasnya, perusahaan itu bergerak di berbagai bidang.
ADVERTISEMENT
"Nanti, setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pidsus akan kami tentukan statusnya. Dan perusahaan-perusahaan ini adalah korporasi bergerak di bidang kelapa sawit, bidang batu bara nikel, dan shipping atau perkapalan," ungkap Sumedana.
Menurut Sumedana, bakal ada batch (kelompok) dua yang diusut Kejagung. Ada enam perusahaan dalam kelompok dua ini.
Mereka juga terindikasi bermasalah dalam pemberian dana ekspor tersebut. Namun, saat ini masih dalam pemeriksaan tim BPKP, Jamdatun, dan Kementerian Keuangan. Nilai pinjaman untuk enam perusahaan ini mencapai Rp 3,085 triliun.
“Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) dalam rangka recovery asset,” kata Sumedana.
ADVERTISEMENT