Ini 8 Temuan LPSK soal Kematian Brigadir Yosua

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di gedung Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Senin (22/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di gedung Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Senin (22/8). Foto: Zamachsyari/kumparan

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah menggelar rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR dan Komnas HAM, Senin (22/8). Rapat itu membahas kematian Brigadir Yosua.

LPSK memaparkan temuan mereka dalam kasus ini. Setidaknya ada delapan poin. Berikut daftarnya:

  1. Bharada E bukanlah ADC (aide-de-comp atau ajudan). Berdasarkan surat perintah yang diterbitkan satuannya yang bersangkutan adalah sopir FS. Penugasan Bharada E baru melekat selama 7 bulan.

  2. Bharada E baru memiliki pistol sejak menjadi sopir FS yaitu November 2021. Kemampuan Bharada E tidak termasuk klasifikasi kelas satu (sebagaimana keterangan resmi pada peristiwa awal). Hal ini ditunjukkan dari hasil latihan menembak Bharada E yang tidak mampu menunjukkan kemampuan menembak kelas satu. Bharada E terakhir latihan menembak pada Maret 2022 di Lapangan Tembak, Senayan.

  3. Bharada E sebelumnya tidak pernah menembak orang.

  4. Hubungan Bharada E dan Yosua baik-baik saja. Tidak pernah ada persoalan pribadi di antara keduanya.

  5. Menurut Bharada E, Brigadir Yosua merupakan orang kepercayaan FS dan Ibu PC.

  6. Menurut Bharada E, Brigadir Yosua adalah ajudan melekat sekaligus sopir Ibu PC.

  7. Menurut Bharada E, di antara para ajudan dan sopir FS, hanya Brigadir Yosua yang difasilitasi kamar pribadi di rumah Saguling.

  8. LPSK yakin keterangan Bharada E versi pertama adalah tidak benar karena LPSK mengetahui bahwa luka di bagian kepala belakang Brigadir J tidak mungkin diakibatkan dari peristiwa tembak-menembak yang saling berhadapan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo mengatakan, Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, sudah masuk dalam perlindungan karena ditetapkan sebagai justice collaborator.

"Kita juga memberikan layanan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta untuk bisa berdialog dengan Bharada E," imbuh dia.

Bharada E kini sudah ditahan di Bareskrim. LPSK menegaskan, ada pengawalan dan pendampingan 24 jam bagi Bharada E.

"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan. Ada tiga orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap enam jam," kata dia.