Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah menggelar rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR dan Komnas HAM, Senin (22/8). Rapat itu membahas kematian Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
LPSK memaparkan temuan mereka dalam kasus ini. Setidaknya ada delapan poin. Berikut daftarnya:
Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo mengatakan, Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, sudah masuk dalam perlindungan karena ditetapkan sebagai justice collaborator.
ADVERTISEMENT
"Kita juga memberikan layanan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta untuk bisa berdialog dengan Bharada E," imbuh dia.
Bharada E kini sudah ditahan di Bareskrim. LPSK menegaskan, ada pengawalan dan pendampingan 24 jam bagi Bharada E.
"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan. Ada tiga orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap enam jam," kata dia.