Ini 8 Temuan LPSK soal Kematian Brigadir Yosua

22 Agustus 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di gedung Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Senin (22/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di gedung Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Senin (22/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah menggelar rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR dan Komnas HAM, Senin (22/8). Rapat itu membahas kematian Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
LPSK memaparkan temuan mereka dalam kasus ini. Setidaknya ada delapan poin. Berikut daftarnya:
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo mengatakan, Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, sudah masuk dalam perlindungan karena ditetapkan sebagai justice collaborator.
ADVERTISEMENT
"Kita juga memberikan layanan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta untuk bisa berdialog dengan Bharada E," imbuh dia.
Bharada E kini sudah ditahan di Bareskrim. LPSK menegaskan, ada pengawalan dan pendampingan 24 jam bagi Bharada E.
"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan. Ada tiga orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap enam jam," kata dia.