Ini Alasan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK
15 Mei 2025 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ini Alasan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK
Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan gugatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Banjarbaru pada Kamis (15/5). kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan gugatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Banjarbaru pada Kamis (15/5). Dalam sidang, terungkap sederet alasan gugatan itu kembali diajukan.
ADVERTISEMENT
Ada dua gugatan terkait hasil pemilihan ini. Pertama dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang teregister dengan nomor perkara Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Kedua dari seorang warga bernama Udiansyah yang diwakili Denny Indrayana dengan nomor perkara 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Perwakilan LPRI, Syarifah Hayan, mengaku mendapat intimidasi setelah mengajukan permohonan ke MK. Izin LPRI sebagai lembaga pemantau juga dicabut.
"Kami tidak mengerti. Menjelang sidang, KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu justru mencabut akreditasi pemantau kami dan memproses kami secara hukum. Saya merasa ini bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang kami tempuh," kata Syarifah dalam persidangan sebagaimana dikutip dari situs MK, Kamis (15/5).
Bahkan, Syarifah juga mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Namun ia memastikan dengan segala tekanan yang dihadapi, gugatan ini tak akan dicabut olehnya.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah kami tidak akan mundur. Sekali maju, pantang menyerah melawan ketidakadilan," ujarnya.
Sementara kuasa hukum pemohon, Muhamad Pazri, mengungkapkan ada dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan ulang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapula praktik politik uang di dalamnya.
“Dalam PSU Banjarbaru terjadi apa yang kami sebut DUIToktasi, yakni demokrasi yang dibajak melalui politik uang dan intimidasi,” kata Pazri.
Dia menuturkan, ada pula keterlibatan dari mantan CEO Jhonlin Group, Ghimoyo, sebagai salah satu aktor di balik dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana menuding praktik politik uang terjadi hampir di seluruh kecamatan. Ia pun turut menyoroti pernyataan Ghimoyo yang diduga mengarah sebagai upaya menyuap pemilih.
Hasil PSU Pilkada Banjarbaru, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul atas kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen. Sementara kolom kosong 51.415 suara atau 47,85 persen.
ADVERTISEMENT
Total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.
KPU Banjarbaru menyebut, dengan selisih 4.628 suara, pasangan Lisa dan Wartono dinyatakan unggul dalam PSU untuk dalam Pilwalkot Banjarbaru periode 2025-2030.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru.
Kemudian, mereka juga meminta agar MK menyatakan hasil perolehan suara PSU yang sah menurut versi pemohon adalah pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono didiskualifikasi dan Kolom kosong 51.415 suara.
Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU ulang Pilwalkot Banjarbaru pada 27 Agustus 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Atas tudingan yang disampaikan Pemohon dalam persidangan, pihak Ghimoyo maupun Jhonlin Group belum berkomentar.
