Ini Alasan Kemenag Jateng Tak Bisa Tutup Padepokan Padang Ati Pekalongan
ยทwaktu baca 3 menit

Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren. Padahal, padepokan tersebut menjalankan aktivitas keagamaan layaknya ponpes pada umumnya.
Padepokan itu kini menjadi sorotan setelah pengasuhnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengatakan aktivitas di padepokan tersebut diisi dengan kegiatan keagamaan seperti mengaji. Meski demikian, kata dia, padepokan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.
"Aktivitas sehari-hari ada mengaji, berjanjen, dan aktivitas keagamaan lainnya layaknya ponpes pada umumnya," katanya kepada kumparan, Jumat (29/5).
Sementara itu, terkait penutupan Padepokan Padang Ati pihaknya tidak dapat melakukan penutupan. Sebab, Padepokan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai ponpes.
"Kami tidak bisa melakukan penutupan. Persoalannya ponpes tersebut tidak berizin. Kami juga tidak mengetahui latar belakang ponpes tersebut. Kemungkinan yang bisa mengambil langkah ya dari Pemkab Pekalongan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan ponpes tersebut. Terlebih ponpes tersebut tidak memiliki izin.
"Kami tidak memiliki hak untuk melakukan penutupan ponpes tersebut," katanya, Jumat (29/5).
Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman saksi. Yakni terhadap mantan santriwati di ponpes tersebut.
"Kami juga masih melakukan olah TKP hari ini. Sementara itu untuk santriwatinya keseluruhan sudah dipulangkan hari ini," imbuhnya.
Ciri-ciri Ponpes Resmi
Fatkhuronji mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih teliti sebelum memasukkan anak ke pondok pesantren. Menurutnya, masyarakat perlu memahami latar belakang dan legalitas ponpes agar tidak salah memilih lembaga pendidikan.
"Salah satu yang bisa dijadikan pedoman ponpes tersebut resmi atau tidak, bisa dengan cara melihat papan nama di ponpes. Di situ tercantum izin operasional, SK Kemenkumham, serta keberadaan ponpesnya terdaftar dan diakui akreditasinya," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif mencari informasi terkait pondok pesantren melalui Kementerian Agama di daerah masing-masing.
"Kami akan membuat surat edaran bekerja sama dengan Kemenag di kabupaten/kota agar nantinya menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pondok pesantren supaya masyarakat tidak salah pilih," imbuhnya.
Kemenag Jateng saat ini juga tengah menyusun SOP yang nantinya digunakan sebagai pedoman bagi orang tua ketika hendak memasukkan anak ke pondok pesantren.
"Kami sedang menyusun SOP-nya. Rencananya kami juga akan melaksanakan sosialisasi ke kabupaten/kota terkait ponpes," terangnya.
Sementara itu, seluruh santri di Padepokan Padang Ati telah dipulangkan ke orang tua masing-masing. Tercatat hingga Kamis (29/5), seluruh santri sudah meninggalkan lokasi dan kondisi padepokan kini kosong.
"Ponpesnya sudah kosong. Keseluruhan santrinya sudah dikembalikan ke orang tuanya semua," pungkasnya.
