Ini Alasan Pemerintah Bolehkan Pulau hingga Objek Wisata Pakai Bahasa Asing

24 Januari 2021 15:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pulau Tidung Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pulau Tidung Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, yaitu permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami maupun unsur buatan.
ADVERTISEMENT
Dalam PP tersebut, diatur bahwa rupabumi alias semua objek yang ada di bumi, baik alami berupa pulau atau gunung, maupun yang buatan seperti objek wisata yang dibangun, boleh menggunakan bahasa asing. Kenapa?
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal ZA, menyebut penggunaan bahasa asing dimungkinkan pada objek yang memiliki nilai sejarah.
"Prinsipnya tidak boleh bahasa asing kecuali merupakan sejarah," ucap Safrizal kepada kumparan, Minggu (24/1).
Safrizal menjelaskan sebelum ada PP tersebut, Pemda merujuk pada Permendagri 39 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi. Beleid itu diterbitkan dengan urgensi mengatur kekosongan peraturan terkait rupabumi saat itu terutama nama asing.
Nah, dalam Permendagri justru tidak ada ketentuan boleh berbahasa asing, sehingga usulan penggunaan asing tertolak.
ADVERTISEMENT
"Contohnya usulan perubahan nama Kota Jayapura menjadi kota Port Numbay bisa di-counter dengan Permendagri 39/2008," ucap Safrizal.
Dalam perkembangannya, lahir UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan yang memungkinkan penamaan menggunakan bahasa asing.
Dalam pasal 36 diatur bahwa:
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
ADVERTISEMENT
PP 2 tahun 2021 yang baru diterbitkan, mengutip ketentuan dalam UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan yang memungkinkan penamaan menggunakan bahasa asing.
"Pasal 36 ayat 4 UU 24 tahun 2009 boleh memakai nama asing asalkan ada nilai sejarahnya. Misalnya Benteng Port Rotterdam di Makassar. Pulau onrust di Kepulauan Seribu," bebernya.
Lalu mengapa PP 2/2021 baru terbit?
"PP tersebut lahir untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial dan UU Noomor 23 Tahun 2014," jawab Safrizal.
"Penerbitan PP ini lebih kepada peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan nama rupabumi agar dapat berjalan dengan baik dan rekomendasi dari resolusi United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) untuk lebih dapat menata rupabumi di Indonesia," tutupnya.
ADVERTISEMENT