Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Ini Alasan Pemkab Bogor Tak Bongkar Restoran Asep Stroberi di Puncak
26 Agustus 2024 20:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Aksi penertiban bangunan liar tahap kedua di Kawasan Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, sempat diwarnai kericuhan, Senin (26/8). Adu mulut antara pedagang, warga dan petugas gabungan terjadi di depan restoran Asep Stroberi.
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga dan pedagang bahkan menghalau alat berat yang melintas di depan eks restoran Rindu Alam itu. Mereka meminta alat berat atau beko diarahkan ke restoran yang masih berdiri kokoh di tengah pembongkaran.
Pada pembongkaran tahap kedua ini, Pemkab Bogor menyisir sebanyak 196 bangunan liar, 90 bangunan di antaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid , mengatakan bangunan liar yang diterbitkan ini dimulai dari area gantole sampai perbatasan Cianjur.
"Hari ini kami menertibkan 196 bangunan liar, 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri, ini nantinya akan direlokasi ke rest area Gunung Mas," kata dia.
Pedagang tuding pemkab tebang pilih
Selain mengadang Beko, pedagang dan masyarakat Cisarua itu juga melempar telur ke Restoran Asep Stoberi. Hal itu dilakukan karena Pemkab Bogor dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan liar.
ADVERTISEMENT
"Para pemimpin harus terbuka matanya, semoga yang menerima uang dari sini (Asep Stroberi) Allah yang mengazab," ujar salah satu warga.
Respons Pemkab Bogor Soal Restoran Asep Stroberi
Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, memberikan alasan kenapa Asep Stroberi (Astro)tidak dibongkar oleh Satpol PP. Menurutnya Restoran yang berada di Jalan Raya Puncak itu memilik hak sertifikat dari Pemerintah Provisi (Pemprov) Jawa Barat.
Teuku Mulya tak menampik bahwa Asep Stroberi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Semuanya belum punya IMB, cuma yang lainnya itu di tanah yang bukan miliknya, di tanah orang lain," tuturnya.
"Kan ada 2 aspek yang kita tinjau, yang pertama aspek kepemilikan hak, yang kedua aspek IMB, kalau kepemilikan hak, Astro punya sertifikat, artinya alas haknya ada, yang lain enggak ada," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dari kajian DPKPP, lanjut dia, penempatan ruang di restoran Asep Stroberi itu diperbolehkan. "Tinggal problem teknisnya misalnya kesepadan jalan kemudian Koefisien Dasar Bangunan (KDB ) dan sebagainya," ucapnya.
Saat ini Pemkab Bogor masih menunggu Restoran Asep Stroberi untuk mengurus IMB terlebih dahulu. Selama proses itu, mereka tidak diperbolehkan beroperasi, satpol PP juga sudah melakukan penyegelan.
"Yang bersangkutan diberikan ruang untuk mengurus izin. Kalau misalkan dia secara ke ruangannya memadai, alas haknya memadai, selalu diberikan kesempatan untuk bisa mengurus izin," ujarnya.
"Ada pembongkaran juga nanti jika secara teknisnya melebihi ketentuan, kita bongkar yang melebihinya itu, dan ini masih panjang prosesnya ada pengadilan segala macam," lanjutnya.