Ini Alur dan Tahapan Penyelesaian Sengketa Pileg di MK

27 Mei 2019 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun jadwal tahapan seluruh kegiatan penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 untuk hasil pemilihan legislatif. Berdasarkan data KPU, sejak pendaftaran gugatan dibuka pada (21/5) hingga (24/5) lalu, total ada 325 permohonan PHPU di MK.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana alur rangkaian selama proses penyelesaian sengketa pileg di MK? Berikut kumparan rangkum jadwal tahapan di MK:
1. Pemeriksaan Kelengkapan
Ada perbedaan terhadap alur penyelesaian sengketa Pilpres dan Pileg di MK. Untuk pileg, selama 6 hari mulai dari (21/5) hingga (27/5) MK akan melakukan tahapan awal yakni pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon.
2. Perbaikan Kelengkapan
Setelah menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan, MK akan melanjutkan dengan tahapan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. MK akan memulai tahapan itu selama 4 hari mulai (28/5) hingga (31/5) mendatang.
Usai menyelesaikan perbaikan kelengkapan pemohon, MK akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK kemudian akan bersurat kepada KPU untuk menyerahkan data daerah yang tidak memiliki sengketa pemilu.
ADVERTISEMENT
Pada saat yang bersamaan KPU akan langsung menetapkan kursi dan calon terpilih untuk daerah yang tidak ditemukan adanya sengketa. KPU RI sudah mengirimkan surat edaran untuk KPU provinsi dan kabupaten kota.
3. Penyampaian Salinan Permohonan
Tahapan selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. MK memerlukan waktu selama dua hari mulai 1-2 Juli.
4. Pemeriksaan Pendahuluan
Untuk sidang perdana sengketa Pileg, dijadwalkan akan digelar mulai 9-12 Juli. Adapun agenda sidang itu yakni pemeriksaan pendahuluan.
5. Penyerahan Perbaikan Jawaban
Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, MK memberikan waktu kepada pemohon untuk menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan selama 16 hari sejak 11-26 Juli.
ADVERTISEMENT
6. Pemeriksaan Persidangan
Jika pemohon telah menyerahkan perbaikan jawaban, MK kemudian akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan. MK menjadwalkan pemeriksaan persidangan selama 15 hari mulai 15-30 Juli.
7. Rapat Permusyawaratan Hakim
Setelah selesai melakukan sidang pemeriksaan persidangan, MK akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni rapat permusyawaratan hakim sebelum memutus perkara. Permusyawaratan hakim memerlukan waktu 6 hari mulai 31 Juli hingga 5 Agustus mendatang.
8. Sidang Putusan
Tahapan akhir dari sengketa Pileg yakni pembacaan putusan setelah hakim menggelar permusyawaratan. MK akan mulai menggelar sidang pembacaan putusan selama 4 hari mulai 6-9 Agustus mendatang.
9. Penyerahan Salinan Putusan
Terakhir, setelah MK memutus sengketa Pileg, mereka akan langsung menyerahkan salinan putusan dan pemuatan dalam laman resmi MK. Penyerahan salinan putusan digelar selama 9 hari mulai 6-14 Agustus mendatang.
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT