Ini Alur Pembahasan RUU Minol untuk Disahkan Menjadi UU

17 November 2020 11:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bir Foto: dok.Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bir Foto: dok.Shutterstock
ADVERTISEMENT
Rancangan UU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang akan dibahas DPR menuai pro kontra. RUU ini dianggap penting untuk membatasi peredaran miras, tapi sisi lain dianggap tak perlu karena ada ketentuan lain yang sudah mengatur.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana proses RUU Minuman Beralkohol untuk menjadi undang-undang?
RUU ini adalah usul anggota DPR, yaitu 21 anggota PPP, 2 anggota PKS, dan 1 anggota Gerindra. Di luar itu, PAN dengan 44 anggota bersiap untuk memberi dukungan.
RUU Minol mulai dirapatkan karena DPR sudah menetapkannya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, artinya RUU ini termasuk prioritas untuk diselesaikan bersama 36 RUU lainnya. Jika tak selesai 2020, maka bisa jadi prioritas tahun selanjutnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan, prosesnya saat ini baru penjelasan pengusul soal urgensi RUU dan akan masuk tahap harmonisasi sore nanti.
Setelah penjelasan pengusul, maka proses selanjutnya adalah kajian tim ahli lalu dibentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas secara spesifik.
ADVERTISEMENT
"Baru penjelasan pengusul. Sekarang fasenya adalah kajian tim ahli, setelah kajian tim ahli baru masuk ke Panja, di Panja dibahas, habis Panja nanti pleno Baleg. Iya kalau oke, kalau enggak ya gugur lah," kata Willy, Selasa (17/11).
Berapa lama sampai disahkan?
Jika dilanjutkan untuk dibahas, maka prosesnya tergantung dinamika perdebatan di Panja. Jika tak ada perdebatan berarti, maka RUU Minol akan disahkan tingkat di Panja.
Kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan pengesahan tingkat II (rapat paripurna). Jika masuk paripurna, artinya RUU Minol sah menjadi UU.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Foto: Dok. Willy Aditya

RUU Minol Sebaiknya Diatur dalam Perda

Kendati demikian, Willy yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem itu berpendapat pihaknya menilai larangan minuman alkohol sebaiknya diatur di dalam Perda. Dengan surat edaran Mendagri sebagai payung hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Fraksi NasDem berpandangan terhadap RUU ini cukup diatur di dalam perda, melalui payung hukum surat edaran Mendagri. Kalau dalam pandangan fraksi ya, cukuplah perda, karena kan kita memilki dinamika yang berbeda-beda," pungkasnya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak yang menilai RUU tersebut belum perlu dan berpotensi mematikan usaha UMKM. Sementara dari pengusul menyebut RUU itu untuk menyelamatkan anak bangsa.