Ini Amar Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, jelang sidang dugaan pelanggaran etik MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, jelang sidang dugaan pelanggaran etik MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK.

Dalam amar putusannya, PTUN membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut, dikutip Selasa (13/8).

Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.

"Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," lanjut amar putusan tersebut.

Kendati demikian, PTUN menolak gugatan Anwar Usman untuk meminta posisinya sebagai Ketua MK dikembalikan.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023–2028 seperti semula," bunyi petikan tersebut.

Berikut isi lengkap amar putusan gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta:

Majelis Hakim telah membacakan Putusan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dengan amar:

MENGADILI:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

  4. Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

  5. Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.

  6. Menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

  7. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

Anwar Usman sebelumnya menyampaikan keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.

Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.

Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.

Tak terima dengan putusan itu, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mempermasalahkan mengenai posisi Ketua MK.