Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ini Aset Helena Lim yang Diperintahkan Hakim Dikembalikan
31 Desember 2024 16:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Crazy rich PIK sekaligus Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, telah divonis hukuman lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar mengembalikan sebagian aset sitaan milik Helena.
Majelis Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa membeberkan detailnya. Terdapat rumah hingga jam mewah yang diperintahkan dikembalikan kepada Helena Lim.
"Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin.
"Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, sejumlah tas mewah hingga uang yang disita agar dikembalikan kepada Helena.
Hukuman Helena Lim
Selain divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, Helena juga dihukum pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis itu juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Helena dituntut pidana penjara 8 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan JPU yakni Rp 420 miliar yang disebut sebagai dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR. Sebab uang itu dinikmati oleh terdakwa lain, Harvey Moeis.
ADVERTISEMENT
"Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis," ucap Hakim Rianto.
"Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut," jelas Hakim Rianto.
Dalam pertimbangannya itu, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Helena hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut senilai Rp 900 juta.
Atas dasar tersebut, hakim menyatakan sebagian aset yang disita dari Helena sudah seharusnya dikembalikan. Sebab, bukan merupakan hasil korupsi.
"Menimbang bahwa terhadap pembelaan terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa, terkait beberapa aset terdakwa Helena yang disita oleh jaksa penuntut umum, merupakan aset yang diperoleh sebelum atau sesudah atau di luar tempus dugaan tindak pidana dan sejumlah aset yang pada faktanya secara fisik disita oleh jaksa penuntut umum. Namun, tidak dicantumkan dalam surat tuntutan, yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa Helena," ucap Hakim anggota Fajar Kusuma Aji.
ADVERTISEMENT
"Dapat disimpulkan bahwa segenap aset yang disita tersebut tidak memenuhi satu pun syarat penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP. Sehingga, sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita untuk perkara a quo," tutur Hakim Fajar.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Helena telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2016 dan program pengungkapan sukarela (PPS) tahun 2022. Majelis Hakim pun menilai bahwa aset-aset Helena tersebut telah dilaporkan dan divalidasi hingga terdapat surat pengampunan pajak dan surat keterangan harta bersih.