Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dokumen tersebut meliputi e-KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang mulai berlaku pada 21 April 2022 ini tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam peraturan ini terdapat beberapa regulasi terkait pemberian nama yang perlu diperhatikan. Kini nama harus mudah dibaca dan tidak memiliki nama negatif. Selain itu, jumlah karakter maksimal dalam sebuah nama adalah 60 termasuk spasi dan wajib menggunakan huruf latin. Selain itu, nama juga harus terdiri dari minimal dua kata dan tidak boleh mencantumkan angka, tanda baca, serta singkatan.
Indonesia ternyata bukan satu-satunya negara yang memiliki sederet regulasi yang mengatur pemberian nama warga negaranya. Dikutip dari berbagai sumber berikut adalah ragam peraturan pemberian nama di berbagai negara dunia:
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat
Peraturan nama di AS bervariasi menurut negara bagian dan sebagian besar regulasi diberlakukan demi kepraktisan. Misalnya, beberapa negara bagian membatasi jumlah karakter dalam sebuah nama, karena keterbatasan perangkat lunak yang digunakan untuk pencatatan resmi. Untuk alasan yang sama, beberapa negara bagian melarang penggunaan angka atau piktogram.
Beberapa negara bagian melarang penggunaan kata-kata kotor. Sebaliknya, beberapa negara bagian, seperti Kentucky, tidak memiliki undang-undang penamaan apa pun. Salah satu praktik yang dianggap membatasi beberapa orang adalah peraturan California yang tidak mencatat nama dengan tanda diakritik, seperti pada nama José.
Denmark
Di bawah Undang-Undang Nama Pribadi, nama depan anak di Denmark diambil dari daftar nama yang disetujui pemerintah. Saat ini ada sekitar 22.000 nama anak perempuan yang disetujui, 18.000 nama anak laki-laki yang disetujui, dan 1.000 nama unisex yang disetujui. Jika orang tua ingin menggunakan nama yang belum disetujui, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin khusus dari Pengadilan Keluarga.
ADVERTISEMENT
Di Denmark, orang tua harus memberi anak mereka nama yang spesifik gendernya (ada juga nama unisex) yang tidak akan berdampak buruk pada mereka di masa mendatang. Nama di Denmark menggunakan huruf dari alfabet Denmark dan mengikuti ortografi Denmark.
Semua anak yang lahir di Denmark harus diberi nama sebelum mereka berusia enam bulan, mereka harus diberi setidaknya satu nama depan dan satu nama belakang. Orang tua yang tidak mematuhi ini dapat didenda. Jika anak belum diberi nama keluarga dalam batas waktu, maka akan diberikan nama keluarga ibunya.
Portugal, Islandia, dan Hongaria adalah beberapa negara lain yang memiliki daftar penamaan yang telah disetujui sebelumnya.
China
Undang-undang penamaan di China didasarkan pada ketentuan teknis. Meskipun disarankan bagi orang tua untuk memberi nama anak yang mudah dibaca, tidak ada batasan kerumitan karakter Cina yang digunakan, asalkan tidak ada masalah teknis dalam melakukannya. Penggunaan karakter yang disederhanakan lebih disarankan daripada karakter tradisional Cina; namun, hal ini tidak diatur secara ketat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tidak ada batasan atas nama yang digunakan sebelumnya oleh pemerintah. China juga sepenuhnya mengizinkan penggunaan nama terkenal. Menamai anak dengan nama selebriti, perusahaan, atau produk terkenal bukanlah hal yang ilegal, karena undang-undang hak cipta dan merek dagang tidak berlaku untuk nama pribadi.
Karakter Latin, angka, dan simbol non-China lainnya dilarang, karena bukan merupakan bagian dari nama Cina menurut undang-undang pemerintah. Hanya karakter China yang diizinkan; namun, karakter yang tidak dapat dimasukkan ke komputer juga tidak diizinkan. Tidak ada batasan jumlah karakter yang digunakan.
Pada 2017, Partai Komunis China memberlakukan larangan pada daftar nama Muslim yang dianggap terlalu ekstrem, atau mungkin memiliki konotasi perang suci atau separatisme. Contohnya termasuk "Islam", "Quran", "Mekah", "Jihad", "Imam", "Saddam", "Muhammad", "Haji", dan "Madinah", antara lain.
ADVERTISEMENT
Jerman
Nama-nama di Jerman harus disetujui oleh kantor pendaftaran setempat, yang disebut Standesamt. Nama tidak boleh berupa nama belakang atau produk, dan tidak dapat berdampak negatif pada anak. Jika nama yang diajukan ditolak, dapat diajukan banding; jika tidak, nama baru harus diajukan.
Umlauts (ä, ö, ü) dan/atau huruf ß dalam nama keluarga dicatat sebagai alasan penting untuk perubahan nama. Secara internasional dan oleh banyak sistem elektronik, ä/ ö / ü ditranskripsikan sebagai ae / oe / ue, dan ß ditranskripsikan sebagai ss.
Australia, Selandia Baru
Beberapa negara lainnya tidak memiliki peraturan ketat dalam pemberian nama. Namun, mereka memiliki daftar sejumlah nama yang dilarang untuk diberikan kepada seorang anak. Di Australia misalnya, nama-nama yang dilarang meliputi Batman, Hitler, Lol, Scrotum, Spinach, dll. Sementara itu, Selandia Baru melarang nama 89, Anal, Lucifer, Mafia No Fear, Sex Fruit, Talula Does The Hula From Hawaii, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Penulis: Airin Sukono.