Ini Aturan Refund Tiket Transportasi yang Kena Larangan Mudik 24 April-31 Mei

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mudik lebaran Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mudik lebaran Foto: Shutterstock

Peraturan Menteri Perhubungan terkait penghentian transportasi untuk mencegah mudik terkait pencegahan penyebaran virus corona sudah terbit. Dalam aturan itu, disebutkan ada larangan sementara bagi transportasi umum dalam kurun 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

Larangan itu untuk transportasi darat, udara, laut, serta kereta api. Namun, ketentuan itu juga mengatur bahwa tiket calon penumpang periode larangan 24 April-31 Mei wajib dikembalikan secara utuh atau 100 persen.

Hal itu termuat dalam beberapa pasal, yakni:

Transportasi Darat

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pasal 4

Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (24 April-31 Mei).

Kereta Api

Rangkaian Kereta Api (KA) melintas di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (6/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo

Pasal 9

(3) Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

embed from external kumparan

Transportasi Laut

Kapal feri di Pelabuhan Gilimanuk. Foto: AFP/Sonny Tumbelaka

Pasal 16

Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Aturan lebih lanjut mengenai pengembalian tiket transportasi laut diatur dalam pasal selanjutnya, yakni:

Pasal 17

(1) Badan usaha transportasi laut dalam mengembalikan biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. pengembalian biaya tiket 100% secara tunai; atau

b. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan; atau

c. melakukan perubahan rute pelayaran (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya tambahan dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha transportasi laut dengan calon penumpang.

Transportasi Udara

Ilustrasi Mudik Foto: ANTARAFOTO/Andreas Fitri Atmoko

Pasal 23

Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 24

(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;

b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau

d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha angkutan udara dengan calon penumpang.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.