Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ini Aturan yang Buat Arteria Dahlan Tak Dipidana Terkait Sunda
4 Februari 2022 18:14 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan , menuai kontroversi usai meminta Jaksa Agung Burhanuddin memecat Kajati yang berbicara bahasa Sunda saat rapat. Hal tersebut diungkapkan Arteria ketika melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung di ruang rapat Komisi III DPR yang disiarkan secara live melalui YouTube pada 17 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Banyak yang tersinggung dengan perlakuan Arteria. Imbasnya, Arteria dilaporkan oleh masyarakat adat Sunda ke Polda Jabar. Arteria meminta maaf, tapi laporan berlanjut.
Meski sempat diproses, laporan Arteria kini sudah dihentikan. Pihak kepolisian tidak memidanakan Arteria terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Sunda yang diucapkannya dalam rapat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ada sejumlah aturan yang membuat Arteria tak bisa dipidana. Mulai dari aturan tentang Hak Imunitas DPR hingga UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Seperti apa aturannya? Berikut dirangkum kumparan, Jumat (4/2).
Aturan Hak Imunitas DPR
Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan Arteria tidak dapat dipidanakan karena merupakan anggota DPR. Ini membuat Arteria otomatis memiliki hak imunitas.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).
"Sesuai dengan Pasal 1 dalam UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," sambungnya.
Zulpan melanjutkan, Arteria juga menyampaikan hal itu dalam rapat resmi di DPR. Karena itu pula, hak imunitas berlaku untuk Arteria dalam kasus ini.
Berikut bunyi Pasal 33 UU MD3 tentang Hak Imunitas Ayat 1 dan 2:
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR
ADVERTISEMENT
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Aturan UU tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
Zulpan menerangkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama sejumlah ahli, ucapan Arteria dinilai tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.
Menurutnya, apa yang disampaikan Arteria dalam rapat adalah benar. Sebab rapat resmi harus menggunakan bahasa Indonesia.
"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara komisi 3 DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ujar Zulpan.
ADVERTISEMENT
"Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yakni bahasa Indonesia. Dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," jelas Zulpan.
Berikut bunyi Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Ayat 1 dan 2:
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikas resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aturan UU ITE
Terakhir, Zulpan menyebut hasil koordinasi penyidik dengan ahli bidang ITE, bahwa Arteria bukan orang yang menyebarkan video live streaming rapat kerja itu. Ia tidak mentransmisikan video tersebut.
"Hasil koordinasi dan pendalaman penyidik dengan ahli hukum di bidang ITE, serta dengan mencermati dengan menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 bahwa penyebaran video live streaming Komisi 3 DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," tutupnya.
Berikut bunyi Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Pasal 45 A:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Live Update