Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Ini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
26 Maret 2025 13:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Berkendara dengan aman menjadi tanggung jawab semua pengguna jalan. Mulai pengendara motor, mobil, hingga pejalan kaki wajib mewujudkan jalanan yang aman agar terhindar dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Namun, meski sudah berusaha berhati-hati, risiko kecelakaan tetap bisa terjadi. Berdasarkan data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, angka kecelakaan pada 2024 meningkat dengan jumlah 220.647 kasus hingga Oktober tahun lalu.
Tingginya angka kecelakaan pun menimbulkan banyak kerugian, khususnya bagi korban dan keluarga terdampak. Tidak hanya cedera fisik, trauma bahkan sampai korban jiwa, tetapi juga beban finansial mulai biaya pengobatan, rawat inap, hingga pemulihan pascacedera.
Untungnya, ada santunan yang bisa diklaim pengguna jalan jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Mereka yang berhak mengajukan klaim santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Masing-masing diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Mengacu UU 33/1964 tersebut, perlindungan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum berlaku bagi:
Sedangkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai UU 34 Tahun 1964 berlaku bagi:
Sedangkan nominal santunan yang bisa diklaim korban kecelakaan jumlahnya bervariasi, bergantung dampak yang ditimbulkan. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/Pmk.010/2017 dan 16/Pmk.010/2017.
Santunan bagi korban yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni suami/istri, anak, dan orang tua.
Namun, jika korban tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja yang akan membayarkan biaya penguburan Rp 4 juta bagi korban meninggal dunia.
Sedangkan santunan bagi korban luka-luka kecelakaan darat dan laut maksimal sebesar Rp 20 juta dan Rp 25 juta bagi korban kecelakaan pesawat. Kemudian, terdapat santunan bagi korban kecelakaan cacat tetap, maksimal senilai Rp 50 juta.
Ada pula manfaat tambahan berupa biaya P3K Rp 1 juta dan biaya ambulans Rp 500 ribu bagi korban kecelakaan. Santunan ini akan dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Jasa Raharja pun berupaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan 2.692 rumah sakit rekanan. Tak cuma itu, untuk memudahkan masyarakat dalam klaim santunan, saat ini Jasa Raharja memiliki 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan, 31 kantor pelayanan dan 1.646 kantor bersama di Samsat.
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
Ada dua prosedur dalam proses pengajuan santunan Jasa Raharja yakni bagi korban meninggal dunia dan korban luka-luka.
1. Bagi korban meninggal
Pihak keluarga wajib melaporkan kejadian kecelakaan kepada Unit Laka Lantas terdekat. Selanjutnya, ahli waris korban mendatangi kantor Jasa Raharja untuk proses survei lokasi kejadian dan verifikasi penerima santunan.
Ahli waris menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan santunan. Dokumen di antaranya KTP korban dan ahli waris, buku nikah (jika korban menikah), akta kelahiran (jika ahli waris anak atau orang tua korban), serta buku tabungan atas nama ahli waris.
2. Bagi korban luka-luka
Korban kecelakaan atau pihak keluarga segera melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan laporan resmi sebagai dasar pengajuan santunan.
Selanjutnya, berikan laporan kepolisian ke Jasa Raharja untuk mendapatkan surat jaminan. Jika rumah sakit bekerja sama dengan Jasa Raharja, surat jaminan dapat diterbitkan langsung.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio