Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini Daftar Pelanggaran Kristen Gray Selama di Bali Hingga Akhirnya Dideportasi
20 Januari 2021 12:31 WIB
ADVERTISEMENT
Dunia maya digegerkan dengan sebuah utas di Twitter yang dibuat oleh seorang Warga Negara Asing (WNA ) dari Amerika Serikat (AS) bernama Kristen Grey .
ADVERTISEMENT
Dalam cuitannya, Gray mengundang warga asing datang ke Bali saat pandemi. Ia menjelaskan kemudahan yang dia peroleh selama tinggal di Pulau Dewata tersebut, hingga akhirnya berencana untuk menetap meskipun di tengah pandemi corona.
Berikut ini adalah daftar pelanggaran Kristen Grey yang dikenai pasal berlapis Keimigrasian hingga akhirnya diputuskan untuk dideportasi bersama pasangannya.
Melanggar Protokol Kesehatan
Ajakan Kristen Grey kepada WNA untuk datang ke Bali dianggap melanggar ketentuan tentang Protokol Kesehatan yang diterbitkan Satgas COVID-19.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, mengatakan WNA dilarang masuk ke wilayah Indonesia hingga 25 Januari 2021.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menawarkan Visa Khusus ke Bali
Dalam cuitannya, Grey mengaku memiliki agen visa dan trik khusus untuk masuk ke Bali saat pandemi virus corona. Gray juga mempromosikan e-book yang berisi kisahnya di Bali dengan judul Our Life Is Yours yang dijual seharga Rp 400 ribu.
Atas tindakannya, dia dianggap mencari sejumlah konsumen dengan menawarkan berbagai kemudahan untuk tinggal di Bali saat pandemi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto menegaskan hal itu tidak tepat karena visa didapat bukan dari badan hukum resmi.
"Mungkin dia cari konsumen sebanyak-sebanyak dan nanti kalau sudah buka dia (mengurus visa khusus). Itu dugaan awal. Namun, kalau dia juga yang melakukan pengurusan tidak tepat karena dia bukan badan hukum yang resmi untuk pengurusan administrasi orang asing masuk ke Indonesia,” ungkap Eko, Senin (18/1).
ADVERTISEMENT
Melanggar Keimigrasian, Membahayakan Ketertiban Umum, Hingga LGBT
Gray juga ditetapkan telah melanggar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal itu menyatakan petugas imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Alasan lain petugas Keimigrasian menangkap Kristen Grey dengan pasal tersebut karena Gray dianggap meresahkan masyarakat dengan berbicara mengenai LGBT dan kemudahan akses saat pandemi ke Bali .
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk, Selasa, (19/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kristen Gray juga ditetapkan telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan. Ia dikenakan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona