Ini Daftar Pelanggaran Kristen Gray Selama di Bali Hingga Akhirnya Dideportasi

20 Januari 2021 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga negara Amerika berinisial KAG (kiri)berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga negara Amerika berinisial KAG (kiri)berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dunia maya digegerkan dengan sebuah utas di Twitter yang dibuat oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Amerika Serikat (AS) bernama Kristen Grey.
ADVERTISEMENT
Dalam cuitannya, Gray mengundang warga asing datang ke Bali saat pandemi. Ia menjelaskan kemudahan yang dia peroleh selama tinggal di Pulau Dewata tersebut, hingga akhirnya berencana untuk menetap meskipun di tengah pandemi corona.
Berikut ini adalah daftar pelanggaran Kristen Grey yang dikenai pasal berlapis Keimigrasian hingga akhirnya diputuskan untuk dideportasi bersama pasangannya.

Melanggar Protokol Kesehatan

Kristen Antoinette Gray bersama pacarnya Saundra Michelle Alexander (ketiga kanan) di Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ajakan Kristen Grey kepada WNA untuk datang ke Bali dianggap melanggar ketentuan tentang Protokol Kesehatan yang diterbitkan Satgas COVID-19.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, mengatakan WNA dilarang masuk ke wilayah Indonesia hingga 25 Januari 2021.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT

Menawarkan Visa Khusus ke Bali

Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Dalam cuitannya, Grey mengaku memiliki agen visa dan trik khusus untuk masuk ke Bali saat pandemi virus corona. Gray juga mempromosikan e-book yang berisi kisahnya di Bali dengan judul Our Life Is Yours yang dijual seharga Rp 400 ribu.
Atas tindakannya, dia dianggap mencari sejumlah konsumen dengan menawarkan berbagai kemudahan untuk tinggal di Bali saat pandemi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto menegaskan hal itu tidak tepat karena visa didapat bukan dari badan hukum resmi.
"Mungkin dia cari konsumen sebanyak-sebanyak dan nanti kalau sudah buka dia (mengurus visa khusus). Itu dugaan awal. Namun, kalau dia juga yang melakukan pengurusan tidak tepat karena dia bukan badan hukum yang resmi untuk pengurusan administrasi orang asing masuk ke Indonesia,” ungkap Eko, Senin (18/1).
ADVERTISEMENT

Melanggar Keimigrasian, Membahayakan Ketertiban Umum, Hingga LGBT

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Amerika berinisial KAG di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Gray juga ditetapkan telah melanggar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal itu menyatakan petugas imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Alasan lain petugas Keimigrasian menangkap Kristen Grey dengan pasal tersebut karena Gray dianggap meresahkan masyarakat dengan berbicara mengenai LGBT dan kemudahan akses saat pandemi ke Bali.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk, Selasa, (19/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kristen Gray juga ditetapkan telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan. Ia dikenakan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

==

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona