Ini Gepokan Uang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Kertas ‘Untuk Kasasi’

24 Oktober 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang hingga senilai Rp 20 miliar usai menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Uang ditemukan dari penggeledahan di kediaman sejumlah pihak yang jadi tersangka dalam kasus ini. Termasuk 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara Ronald Tannur.
Dari video yang diterima kumparan, terlihat beberapa orang yang diduga penyidik dari Kejaksaan Agung sedang menggeledah sebuah ruang. Dari sebuah lemari, ditemukan sejumlah uang dengan nominal cukup besar.
Penyidik itu mengeluarkan beberapa kotak yang isinya uang dolar Amerika Serikat. Tampak beberapa gepokan uang masih dibungkus plastik maupun kertas dokumen cokelat.
Penggeledahan kasus suap vonis Ronnald Tannur. Foto: Dok. Kejagung
Dalam bungkusan itu tertulis ada catatan. Mulai dari tanggal yang diduga waktu penukaran, hingga diduga peruntukan uang.
Salah satu yang ditemukan adalah gepokan uang pecahan USD 100 dengan catatan 'Buat kasasi 100 G'. Belum diketahui maksud dari catatan tersebut.
Penggeledahan kasus suap vonis Ronnald Tannur. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, penyidik sempat mengeluarkan sebuah goodie bag berwarna merah. Tas itu tampak berat saat dibawa penyidik. Saat dibuka, isinya uang pecahan Rp 100 ribu. Gepokan uang yang masih dibungkus plastik.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui lokasi tepat penggeledahan tersebut. Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan.
Penggeledahan kasus suap vonis Ronnald Tannur. Foto: Dok. Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar hanya menyebut bahwa penyidik menyita uang beserta catatan transaksi. Penyidik meyakini adanya indikasi terjadi suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (23/10).
Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Adapun hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Tannur berinisial LR.
Terkait catatan 'buat kasasi', juru bicara Mahkamah Agung Yanto tidak berkomentar banyak.
"Terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan ada sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini saya kok baru dengar ya? Baru dengar. Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya," kata Yanto.
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Majelis PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024. Menurut Hakim, Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
ADVERTISEMENT
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Hakim PN Surabaya, Haeru Hanindyo mengenakan rompi tahanan di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Hakim PN Surabaya, Mangapul mengenakan rompi tahanan di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.
Para hakim itu ditangkap di kawasan Surabaya, Jawa Timur, sementara sang pengacara diciduk di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dari kediaman masing-masing tersangka dan menyita uang tunai total Rp 20 miliar.
Belum ada keterangan dari PN Surabaya maupun ketiga hakim tersebut terkait kasus tersebut.