Ini Isi Keppres Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tuntutan hukum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya dihentikan.

Pemberian abolisi ini ditandai dengan keluarnya Keppres dari Prabowo. Keppres tersebut bernomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.

Berikut kutipan isinya:

Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.

  • Kesatu, memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong.

  • Kedua, dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu, maka sesuai dengan ketentuam peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan.

  • Ketiga, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri hukum dan jaksa agung.

  • Keempat, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut salinan lengkapnya:

Salinan Keppres pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo untuk Thomas Trikasih Lembong. Foto: Dok. Istimewa
Salinan Keppres pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo untuk Thomas Trikasih Lembong. Foto: Dok. Istimewa

Dengan adanya abolisi ini, maka Tom Lembong akan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada malam ini, Jumat (1/8).