Ini Isi Permintaan Maaf 78 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK

26 Februari 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan putusan 78 Pegawai KPK yang terlibat kasus pungli rutan dihukum minta maaf. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan putusan 78 Pegawai KPK yang terlibat kasus pungli rutan dihukum minta maaf. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Sebanyak 78 pegawai di rutan KPK mengungkapkan permohonan maaf secara langsung dan terbuka. Ini merupakan eksekusi dari hukuman etik berat yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap mereka.
ADVERTISEMENT
Pengucapan permintaan maaf tersebut dilakukan para pegawai di Gedung Juang KPK, Senin (26/2). Pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.
Lantas apa isi permintaan maaf mereka?
Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan.
Pernyataan itu dibacakan salah satu perwakilan pegawai, yang diikuti oleh para petugas Rutan.
Dalam potongan video yang kumparan terima, terlihat para pegawai tersebut berbaris rapi mengenakan pakaian kemeja putih. Mereka membacakan pernyataan permohonan maaf tersebut bersama-sama.
Pelaksanaan putusan 78 Pegawai KPK yang terlibat kasus pungli rutan dihukum minta maaf. Foto: KPK
Pada kesempatan itu, Cahya juga menyampaikan keperihatinannya atas terjadinya pelanggaran etik itu.
ADVERTISEMENT
“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutannya, Senin (26/2).
Cahya berpesan, dengan adanya kejadian ini, Insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK. Cahya juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.
Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK, di mana 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka—12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan tempus peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.
ADVERTISEMENT