Ini Kasat Pol PP di Sumbar yang Rusak Mobil Dinas demi Dapatkan Asuransi

16 Maret 2023 8:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alber Dwitra. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Alber Dwitra. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Alber Dwitra, Kasat Pol PP-Damkar Kota Padang Panjang, ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus perusakan mobil dinas demi klaim asuransi.
ADVERTISEMENT
Mobil dinas berpelat nomor BA 35 N itu kini disita polisi. Selain Alber, terdapat dua orang lain—anggotanya—yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padang Panjang.

Profil Alber Dwitra

Alber merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 87. Ia menjabat sebagai Kasat Pol PP-Damkar Kota Padang Panjang sejak Januari 2020.
Kasat Pol PP-Damkar Kota Padang Panjang, Alber Dwitra, tersangka kasus perusakan mobil dinas demi asuransi. Foto: Dok. Istimewa
Selain Kasat Pol PP-Damkar, pria 54 tahun ini sebelumnya cukup malang melintang di birokrasi pemerintahan. Sejumlah jabatan penting lainnya pernah diembannya.
Di antaranya, Alber pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan, Sekretaris Satpol hingga di Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain itu, Alber juga pernah jadi Camat. Namun kini, ia berstatus sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menjerat Alber dengan Pasal 170 dan/atau 406 KUHPidana, ancaman kurungan penjara lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT

Sikap Pemko Padang Panjang

Barang bukti mobil dinas Kasat Pol PP-Damkar Kota Padang Panjang yang dirusak demi asuransi. Foto: Dok. Istimewa
Pemerintah Kota Padang Panjang menghormati proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Alber beserta dua anggota Satpol PP-Damkar lainnya.
Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim, mengatakan pemerintah kota tidak bisa ikut campur terkait kasus yang menjerat Alber. Kasus ini, murni merupakan ranah kepolisian.
Salim menegaskan, sebelumnya dalam kasus ini Wali Kota Padang Panjang telah bersikap tegas sehingga melakukan pencopotan jabatan Alber sebagai Kasat Pol PP-Damkar.
"Soal kejadian atau yang menimpa Alber dan kawan-kawan, itu dari awal pimpinan kami (wali kota) sudah mewanti-wanti itu ranahnya hukum, ranahnya instansi kepolisian. Jadi kami juga menghormati apa yang mereka (polisi) lakukan," kata Salim saat dihubungi kumparan, Rabu (15/3).
"Kami tidak bisa ikut campur soal apa yang menimpa Alber dalam kasus ranah hukum ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait bantuan hukum, Salim menjelaskan, hal ini nanti diputuskan oleh Kopri. Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah memberikan bantuan hukum.
"Soal pembelaan atau bantuan hukum itu mungkin bisa diberikan oleh Kopri. Nanti ada bantuan hukum dari Kopri terhadap PNS yang mengalami masalah hukum. Tapi sekarang belum ada keputusan, mungkin besok," ujarnya.
Perusakan mobil dinas dengan sengaja itu dengan cara menabrakkan ke dinding berulang kali. Selain itu, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal, mengungkapkan mobil juga dipukul dengan batu.
"Selain ditabrak ke dinding, mobil dinas juga dipukul sama batu," ungkapnya.
Setelah kasus ini ditangani, pihak kepolisian langsung melakukan penyitaan mobil dinas jenis double cabin tersebut dari salah satu bengkel di Kabupaten Solok. Saat itu, kendaraan disinyalir akan diperbaiki.
ADVERTISEMENT

Alber Belum Merespons Wawancara

Alber belum memberikan respons atas pertanyaan wartawan terkait kasus ini. Permintaan wawancara pernah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada 21 Februari 2023, namun hanya dibaca.