news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Ketentuan Mencoblos Pasangan Calon Tunggal di Pilkada 2020

2 Desember 2020 19:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simulasi Pilkada Calon Tunggal Foto: Antara/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi Pilkada Calon Tunggal Foto: Antara/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang atau sekitar 7 hari lagi. Total ada 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, berdasarkan data Bawaslu RI, tercatat ada 25 daerah memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2020.
"Belum lagi juga punya tantangan di 25 daerah ada paslon tunggal, itu dinamikanya berbeda-beda. Ada gerakan masyarakat berkampanye yang lain, ini kan situasi berbeda di daerah," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin.
Lalu bagaimana mekanisme pencoblosan di daerah yang hanya memiliki calon tunggal?
KPU sudah mengatur masalah ini dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Lebak. Foto: Niken Nurani/kumparan
Dalam Pasal 18 dan Pasal 18A diatur bagaimana memilih calon tunggal.

Berikut bunyi Pasal 18:

Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada:
ADVERTISEMENT
a. kolom yang memuat foto atau nama Pasangan Calon; atau
b. kolom kosong yang tidak bergambar.

Berikut bunyi Pasal 18A:

Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan 1 (satu) pasangan calon memuat:
a. nomor urut, foto, nama, serta visi dan misi pasangan calon; dan
b. kolom kosong yang tidak bergambar.
KPU menjelaskan, surat suara dalam pemilihan calon tunggal dinyatakan sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto atau nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Bagaimana Jika Calon Tunggal Menang?
UU Pilkada mensyaratkan pasangan calon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen dari suara sah. Jika kurang alias kalah dari kotak kosong, maka Pilkada ditunda ke Pilkada berikutnya dan kepala daerah diisi penjabat (Pj) yang ditunjuk Kemendagri
ADVERTISEMENT
Berikut ketentuannya dalam Pasal 54D UU Pilkada:
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota.
ADVERTISEMENT
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.
Baliho ilustrasi surat suara calon tunggal. Foto: Antara

Kotak Kosong Pernah Menang dalam Pilkada 2018

Kotak kosong ternyata pernah menang dalam Pilkada untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia. Hal itu terjadi di Pilwalkot Makassar pada 2018.
Kala itu, calon tunggal terjadi karena salah satu pasangan calon yaitu Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari dicoret oleh MA. Sehingga menyisakan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.
Meski calon tunggal, ternyata pasangan Appi-Cicu harus berjuang keras lantaran suara memenangkan kotak kosong bergulir di masyarakat. Hasilnya, ternyata kotak kosong menang dengan 300.969 suara melawan 264.071 suara