Ini Ketentuan yang Gugurkan Status Tersangka Amak Santi Usai Bunuh 2 Begal

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa

Kasus Murtede alias Amak Santi yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh dua begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya dihentikan.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol Djoko Poerwanto. Kini, status tersangka Amak Santi gugur.

Djoko mengatakan, penghentian proses hukum Amak Santi tersebut diputuskan setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Lantas apa yang menjadi dasar hukum untuk menggugurkan status tersangka Amaq Santi?

Keputusan itu diambil dari gelar perkara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amak Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Berikut detail isi dari Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30:

  1. Penghentian penyidikan dilakukan melalui Gelar Perkara.

  2. Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

  3. Penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi Pasal 49 Ayat (1) KUHP:

Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.