Ini Kriteria Narapidana yang Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo

5 Februari 2025 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjabarkan kriteria calon penerima amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Pigai menjelaskan, pemberian amnesti dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi dan perdamaian.
"Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (5/2).
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan saat bersilaturahmi dan membahas terkait perkembangan isu-isu yang berkaitan dengan HAM di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejauh ini Pigai menyebut Kementerian Hukum akan memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Namun jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil akhir asesmen.
Puluhan ribu narapidana ini meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya yang ditahan karena menghina pejabat negara.
Penerima amnesti juga diprioritaskan kepada narapidana yang tengah menjalani masa hukuman, bukan bebas bersyarat.
“Berikutnya mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik,” kata eks Komisioner Komnas HAM itu.
ADVERTISEMENT
“Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua tapi di seluruh Indonesia oleh karena itu narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai kami akan, presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti,” lanjutnya.
Momen Pertemuan Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II Serang di Hari Ayah Nasional. Foto: kumparan
Pigai menegaskan, amnesti tidak diberikan kepada mereka yang menggunakan senjata atau melakukan kekerasan dalam tindakannya.
“Bisa saja memegang senjata membunuh orang kemudian masuk penjara setelah kita kasih amnesti keluar dia panas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa,” kata Pigai.
“Karena itu lah aspek humanisme, kemanusiaan sebagai Menteri HAM, dari sudut pandang saya kemungkinan sulit untuk kita kabulkan untuk mereka yang bersenjata,” tuturnya.