Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Ini Larangan dan Sanksi jika Ormas Berbuat Onar: Peringatan-Bisa Dibubarkan
23 April 2025 13:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia belakangan menuai sorotan. Jumlahnya semakin hari makin menjamur dan bertebaran di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, beberapa kegiatan yang mereka lakukan dinilai lebih banyak merugikan masyarakat dibandingkan memberikan manfaat. Misalnya, ada dugaan ormas yang melakukan aksi premanisme dalam pembuatan pabrik mobil listrik di Subang.
Tidak hanya itu, ada kelompok ormas di Depok yang melakukan aksi penganiyaan hingga berujung membakar mobil polisi. Masalah ini sudah diusut dan beberapa anggota ormas ditetapkan tersangka.
Meski begitu, keberadaan ormas memang diakui oleh negara dan diatur dalam Undang-undang. Ormas dilindungi UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
UU Ormas ini sudah mengatur secara lengkap apa tujuan, fungsi hingga larangan ormas. Aturan mengenai larangan ormas dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 1 hingga 4.
Berikut bunyinya:
Pasal 59
1. Ormas dilarang:
ADVERTISEMENT
2. Ormas dilarang:
3. Ormas dilarang:
4. Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sementara terkait sanksi yang akan diberikan kepada ormas bermasalah sudah diatur secara lengkap dalam Pasal 60 hingga Pasal 82.
ADVERTISEMENT
Jenis sanksi yang diberikan bertahap mulai dari penghentian kegiatan sementara hingga terberat pembubaran secara permanen. Pihak yang berwenang menjauhi sanksi kepada ormas yakni pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Aturan ini diatur dalam Pasal 61.
Berikut bunyi Pasal 61:
Pasal 61
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
Penghentian Kegiatan Ormas Harus Ada Pertimbangan MA hingga DPR
Akan tetapi, dalam pemberian sanksi penghentian kegiatan sementara atau pembubaran ormas, tidak bisa dilakukan dengan sembarang karena harus ada pertimbangan dari Mahkamah Agung hingga DPR.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 65. Selain itu, pemberhentian kegiatan sementara baru bisa dijatuhkan jika ormas sudah diberikan tiga kali peringatan tertulis masih berbuat ormas.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Pasal 65
Jika Ormas Mau Dibubarkan, Harus Ada Putusan Pengadilan
Sanksi terberat terhadap ormas bermasalah adalah pembubaran. Namun, wajib ada putusan pengadilan. Aturan ini tertera dalam Pasal 71.
Selain itu, persidangan pembubaran ormas harus diucapkan terbuka untuk umum. Artinya, pemerintah tidak bisa sembarang jika mau membubarkan ormas.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya: