Ini Mekanisme Pemilihan KSAD Pengganti Andika Perkasa

5 November 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Defile pasukan TNI di HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Defile pasukan TNI di HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Jenderal Andika Perkasa selangkah lagi akan menjadi Panglima TNI. Dengan begitu, secara otomatis kursi KSAD akan kosong.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sudah ada 2 nama yang santer jadi calon kuat KSAD pengganti Andika Perkasa. Mereka, adalah Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono.
Proses penunjukan KSAD memang tidak serumit pemilihan Panglima TNI. Lalu bagaimana mekanismenya?
Kolase Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono. Foto: Antara dan BNPB
Mekanisme pemilihan KSAD diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 14 yaitu:
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan arahan kepada Perwira Remaja. Foto: Dok. TNI AD
Melihat aturan ini, tidak mungkin Panglima TNI dilantik bersamaan dengan KSAD baru. Sebab, KSAD juga diusulkan Panglima TNI. Artinya, Andika Perkasa akan dilantik dulu sebagai Panglima TNI barulah dia menentukan siapa KSAD yang menjadi suksesor dirinya.
ADVERTISEMENT
Ini juga dilakukan Marsekal Hadi Tjahjanto saat menjadi Panglima TNI. Sebulan lebih setelah dirinya dilantik menjadi Panglima TNI, barulah KSAU baru pengganti dirinya dilantik. Saat itu, pilihan jatuh pada Marsekal Yuyu Sutisna.
Infografik Kandidat Kuat KSAD. Foto: kumparan