Ini Mekanisme Pemilihan KSAD Pengganti Andika Perkasa
ยทwaktu baca 2 menit

Jenderal Andika Perkasa selangkah lagi akan menjadi Panglima TNI. Dengan begitu, secara otomatis kursi KSAD akan kosong.
Sejauh ini, sudah ada 2 nama yang santer jadi calon kuat KSAD pengganti Andika Perkasa. Mereka, adalah Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono.
Proses penunjukan KSAD memang tidak serumit pemilihan Panglima TNI. Lalu bagaimana mekanismenya?
Mekanisme pemilihan KSAD diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 14 yaitu:
Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.
Kepala Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Melihat aturan ini, tidak mungkin Panglima TNI dilantik bersamaan dengan KSAD baru. Sebab, KSAD juga diusulkan Panglima TNI. Artinya, Andika Perkasa akan dilantik dulu sebagai Panglima TNI barulah dia menentukan siapa KSAD yang menjadi suksesor dirinya.
Ini juga dilakukan Marsekal Hadi Tjahjanto saat menjadi Panglima TNI. Sebulan lebih setelah dirinya dilantik menjadi Panglima TNI, barulah KSAU baru pengganti dirinya dilantik. Saat itu, pilihan jatuh pada Marsekal Yuyu Sutisna.
