Ini Negara Hukum Terbaik Dunia, Indonesia Merosot Dua Tingkat

Negara-negara dengan sistem hukum terbaik kembali diumumkan dalam Rule of Law Index 2017-2018 versi World Justice Project (WJP).
Dikutip kumparan Den Haag, Kamis (1/2), Indonesia dari posisi sebelumnya tahun lalu pada peringkat ke-61, kini turun menjadi ke-63. Sedangkan Filipina terjun bebas dari posisi ke-18 menjadi ke-88.
Peringkat tertinggi masih didominasi oleh negara-negara Skandinavia, dengan posisi teratas dipegang Denmark, disusul berturut-turut Norwegia, Finlandia, dan Swedia.
Adapun peringkat ke-5 ditempati Belanda, terbaik di Eropa kontinental.
Negara-negara dengan sistem hukum terburuk antara lain Mesir di posisi ke-110, Afghanistan ke-111, Kamboja, ke-112, dan yang berada di posisi bontot adalah Venezuela di ranking ke-113.

WJP mengembangkan WJP Rule of Law Index sebagai alat kuantitatif untuk mengukur rule of law dalam pelaksanaannya di seluruh dunia.
Metodologi dan definisi komprehensifnya merupakan hasil konsultasi intensif dan pemeriksaan bersama akademisi, praktisi, pemuka masyarakat dan 17 disiplin profesional di 113 negara.
Skor dan peringkat dari 8 faktor dan 44 sub-faktor berasal dari dua sumber data yang dikumpulkan oleh WJP di 113 negara, yakni General Population Poll (GPP) yang dilakukan oleh lembaga polling terkemuka setempat, dengan sampel representatif 1.000 responden di tiga kota terbesar.
Juga Qualified Respondents’ Questionnaires (QRQs) berisi pertanyaan tertutup dilengkapi oleh para praktisi dan akademisi dengan keahlian di bidang hukum pidana, perdata, dan komersial, perburuhan dan kesehatan masyarakat.
Laporan: Eddi Santosa
