Ini Opsi-opsi Presidential Threshold di Draf Awal RUU Pemilu

19 November 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Draf RUU Pemilu dianggap Badan Legislasi (Baleg) DPR belum memenuhi asas pembentukan UU sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pasalnya, ada beberapa pasal di RUU Pemilu yang memuat sejumlah alternatif rumusan.
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Pemilu belum bisa dilakukan. Mengutip dari draf RUU Pemilu, di isu krusial seperti Presidential Threshold (ambang batas mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden), masih ada sejumlah opsi yang belum mengerucut. Opsi presidential threshold bisa dilihat di Pasal 187.
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pemilik kursi terbesar sekaligus pemenang Pemilu mengusulkan ambang batas mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden tetap 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari pemilu sebelumnya.
Senada dengan PDIP, Fraksi Golkar juga memandang presidential threshold di Pilpres 2024 harusnya tetap. Sementara itu, Fraksi Demokrat setuju opsi itu, namun dengan catatan bahwa Pilpres dan Pileg tidak digelar serentak. Kalau pada akhirnya tetap serentak, maka Demokrat mengusulkan presidential threshold 4 persen dari suara sah Pileg sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, berbagai fraksi memiliki opsi variatif. Fraksi NasDem mengusulkan ambang batas pencalonan Presiden 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sementara itu, Fraksi PKB ingin ambang batas pencalonan malah lebih rendah dari NasDem, yaitu minimal mendapatkan 10 persen kursi DPR. Fraksi PPP sama dengan PKB, 10 persen kursi DPR dan 15 persen suara sah nasional.
Fraksi Gerindra hingga saat ini belum mengungkap sikapnya. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu akan menyampaikan sikap fraksi di rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I (Baleg/AKD lainnya).
Selanjutnya, Fraksi PKS mengusulkan presidential threshold sebesar 5 persen dari jumlah kursi DPR atau 10 persen suara sah nasional.
Usul sedikit berbeda datang dari Fraksi PAN. PAN ingin seluruh partai atau gabungan partai yang lolos ke Senayan di Pileg 2019 bisa mengusulkan capres dan wapres di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan isu-isu krusial biasanya memang akan dibahas di akhir. Sebab, hal itu menunggu keputusan para pimpinan parpol masing-masing.
"Mengapa dalam penyusunan draf yang kami sampaikan ini belum kami putuskan salah satu alternatif, karena ada beberapa opsi. kami yakin ini keputusan akhir bersama pimpinan partai politik," kata Doli di ruang Rapat Baleg, Senin (16/11)